Industri Tekstil Terhimpit Impor dan Kenaikan UMP 2020

20 Oktober 2019 11:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pabrik garmen. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pabrik garmen. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2020 sebesar 8,51 persen memberatkan industri tekstil di dalam negeri. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menilai kenaikan UMP 2020 cukup besar. Bagi mereka, keputusan pemeritah itu membebani pengusaha. Sebab, kondisi industri tekstil dalam negeri sedang tidak baik.
ADVERTISEMENT
"Tapi masalahnya itu sudah ditetapkan, kita harus menjalankan sesuai peraturan," kata Ade saat dihubungi kumparan, Minggu (20/10).
Belum stabilnya industri tekstil nasional, kata Ade, disebabkan beberapa hal, seperti daya beli masyarakat dan lesunya permintaan global. Kinerja industri tekstil nasional pun melemah. "Karena prioritas utama masyarakat adalah makanan, minuman, cicilan motor, dan sebagainya," ucapnya.
Selain itu, tekstil Indonesia juga menghadapi masalah lain, yakni gempuran tekstil impor seperti kain dan benang. Padahal, barang tersebut sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
Para pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) sudah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan dan Presiden Joko Widodo untuk membatasi atau menghentikan sementara impor TPT. Mereka juga meminta Kemendag merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 64 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
ADVERTISEMENT
Produsen kain dan benang dalam negeri saat ini mengalami kesulitan penjualan karena digempur produk impor. Imbasnya adalah ada beberapa produsen kain dan benang yang merugi, seperti dua perusahaan di Tangerang dan satu perusahaan lain di Karawang.
Penetapan UMP 2020 ini dikhawatirkan bakal membuat industri tekstil makin tercekik. "Nanti di perjalanannya kita lihat apakah kita akan tambah baik atau terseok-seok. Kita akan lihat ke depannya seperti apa," tuturnya.
Produsen Tekstil Relokasi Pabrik dari Jabar ke Jateng?
Kenaikan UMP 8,51 persen secara nasional akan menghasilkan hitungan berbeda tiap daerahnya. Misalnya, seperti DKI Jakarta, dengan kenaikan 8,51 persen, maka UMP-nya naik dari sekitar Rp 335.376,80 atau menjadi Rp 4.276.349,86.
Industri tekstil banyak tumbuh di Jawa Barat. Kota atau kabupaten yang menjadi basis produksi tekstil mulai dari Depok hingga Karawang. Apakah kenaikan ini membuat pengusaha bakal pindah ke provinsi lain seperti Jawa Tengah?
Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kemenperin bersama Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat di JIExpo, Jakarta Pusat. Foto: Abdul Latif/kumparan
Ade mengatakan, sebenarnya UMP Jawa Barat dan Jawa Tengah, perbedaannya sangat kecil, sekitar Rp 100 ribu atau Rp 1,8 juta dan Rp 1,7 juta. Namun yang paling memberatkan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sangat bervariasi.
ADVERTISEMENT
"Kalau di Jabar tertinggi ada di Karawang, Bogor, Bekasi, Depok. Itu yang tingginya. Terendahnya di Majalengka, Garut, Tasikmalaya, dan lainnya. Sedangkan di Jateng itu hampir semuanya rata, tidak ada yang menonjol seperti di Jabar yang begitu tinggi dan begitu rendah," kata Ade.