Infografik: Gugatan Berbuntut Ancaman Sanksi Dagang AS Bagi Indonesia

9 Agustus 2018 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waswas oleh Sanksi Dagang AS. (Foto: Putri Arifira/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Waswas oleh Sanksi Dagang AS. (Foto: Putri Arifira/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, mempertimbangkan sanksi dagang terhadap Indonesia senilai USD 350 juta atau setara Rp 5,04 triliun. Hal itu menyusul putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang memenangkan gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru terhadap Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kedua negara itu, menilai Indonesia melakukan pelarangan (restriksi) impor produk sayuran, buah-buahan, dan ternak serta produk ternak, yang membuat ekspor kedua negara terganggu. Indonesia sendiri sejak 2012, berupaya membangun kemandirian dan swasembada pangan, dengan menerbitkan regulasi yang membatasi impor.
Setelah akhirnya diputus kalah dalam gugatan di panel WTO, Indonesia mengaku telah menyesuaikan regulasi-regulasi yang sebelumnya dianggap menghambat masuknya produk impor. Sementara terkait besaran sanksi dagang hingga Rp 5,04 triliun, Kementerian Perdagangan mempertanyakan asal hitungannya.
Waswas oleh Sanksi Dagang AS. (Foto: Putri Arifira/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Waswas oleh Sanksi Dagang AS. (Foto: Putri Arifira/kumparan)