Infografik: Pedagang Jual Bahan Pokok Sesuai HET Per 1 April 2018
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga ketersediaan pangan dan mengendalikan harga agar tidak bergejolak menjelang Lebaran.
Enggar meminta agar seluruh pelaku usaha ritel modern maupun tradisional untuk mulai menjual produknya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada 1 April 2018.
Adapun keputusan ini disepakati berdasarkan hasil rapat stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan jelang puasa dan Lebaran di Kantor Kementerian Perdagangan , Jakarta, Rabu (28/3).
Berikut HET per 1 April 2018 disajikan kumparan (kumparan.com) dalam bentuk infografik: