Infografik: Polemik Pemerintah vs Pengusaha soal Libur Lebaran 2018

7 Mei 2018 16:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Libur Lebaran 11 hari. (Foto: Sabryna Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Libur Lebaran 11 hari. (Foto: Sabryna Muviola/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah sempat memicu polemik, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akhirnya menegaskan, cuti bersama Lebaran 2018 berlangsung 7 (tujuh) hari. Dengan begitu, total libur Lebaran sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani 18 April 2018 lalu, mencapai 11 hari.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam SKB terdahulu yang disepakati 22 September 2017, cuti bersama Lebaran 2018 hanya 4 (empat) hari sehingga total libur Lebaran 7 hari. Kalangan pengusaha menilai penambahan libur hingga menjadi 11 hari terlalu lama dan bisa menurunkan produktivitas.
Lebih dari itu, para pengusaha menilai penambahan libur Lebaran 2018 ini tak dikoordinasikan dengan baik. "Kebiasaan ini, memutuskan nasib seseorang, tapi orangnya enggak diajak ngomong. Ini kan konyol," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Pemerintah pun menyatakan, libur Lebaran 11 hari ini tidak otomatis berlaku buat pegawai swasta. "Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," kata Menko PMK Puan Maharani di kantornya, Senin (7/5).
Libur Lebaran 11 hari. (Foto: Sabryna Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Libur Lebaran 11 hari. (Foto: Sabryna Muviola/kumparan)
ADVERTISEMENT