Infografik: Siapa Lembaga Asing Penguasa Surat Utang RI?

9 April 2018 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat Utang RI di Tangan Asing. (Foto: Sabryna Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Utang RI di Tangan Asing. (Foto: Sabryna Muviola/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dari utang pemerintah sekitar Rp 4.000 triliun, lebih dari setengahnya yakni Rp 2.179,9 triliun merupakan Surat Berharga Negara (SBN). SBN merupakan instrumen surat utang yang diterbitkan pemerintah, untuk dapat dimiliki oleh investor nasional maupun asing.
ADVERTISEMENT
Dari total SBN sebesar itu, data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengungkapkan, yang dimiliki asing mencapai sekitar 40%. Untuk mencegah risiko terjadi modal keluar (captital outflow) atas kepemilikan asing di SBN, Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, pemerintah perlu membuat suatu instrumen untuk meredam risiko capital outflow.
Dia mengusulkan adanya penerbitan SBN dengan ketentuan batas waktu minimal masa kepemilikan atau holding period. "Misalnya, obligasi tenornya lima tahun, tiga tahunnya itu di-hold (tidak boleh dijual). Jadi, asing yang beli obligasi itu tidak bisa keluar selama tiga tahun," katanya kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (7/4).
Sementara itu, Dirjen PPR Luky Alfirman mengatakan, SBN domestik yang dimiliki asing umumnya bertenor jangka panjang, sehingga dia menepis kekhawatiran adanya investor spekulan. Siapa sajakah investor asing pemegang SBN Indonesia?
ADVERTISEMENT
Surat Utang RI di Tangan Asing. (Foto: Sabryna Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Utang RI di Tangan Asing. (Foto: Sabryna Muviola/kumparan)