Ingat! Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi

31 Maret 2018 9:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada hari ini (31/3). Hingga kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, jam operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada hari ini akan buka menyesuaikan jumlah wajib pajak yang melapor.
“KPP buka 08.00 sd 17.00. Kita sudah instruksikan untuk melayani WP (Wajib Pajak) sampai selesai walaupun sudah lewat pukul 17.00,” ungkap Hestu pada kumparan (kumparan.com), Sabtu (31/3).
Berdasarkan pantuan kumparan (kumparan.com) di KPP Pratama Madya Jakarta Pusat pada hari ini pukul 09.00 WIB, belum tampak antrean wajib pajak yang melaporkan SPT.
ADVERTISEMENT
“Wajib pajak harus membawa fotokopi KTP, fotokopi NPWP, dan mengisi formulir,” ujar petugas tersebut.
Suasana di Kantor Pajak jelang batas akhir SPT. (Foto: Pranamya Dewati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Kantor Pajak jelang batas akhir SPT. (Foto: Pranamya Dewati/kumparan)
Adapun pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat pada 31 Maret 2018. Sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2018. Jika telat dari tenggat waktu tersebut, maka dikenakan denda Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.
Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga 29 Maret 2018, terdapat 9,2 juta wajib pajak yang melaporkan SPT, baik secara online maupun konvensional. Jumlah itu meningkat 12% dari periode yang sama tahun lalu.