Ingat, Kenaikan Tarif Pajak 1.147 Barang Impor Berlaku Nanti Malam

12 September 2018 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor pada 1.147 komoditas barang konsumsi berlaku mulai pukul 00.01 WIB nanti atau 13 September 2018. Adapun beleid terkait tarif pajak impor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Plt Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Ambang Priyonggo menjelaskan, acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru ini adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean.
“Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,” ungkap Ambang dalam keterangan tertulis yang dikutip kumparan, Rabu (12/9).
Sementara itu, untuk Pemberitahuan Pabean yang diajukan mulai pukul 00.01 WIB tanggal 13 September 2018, akan berlaku tarif PPh impor yang baru. Hal ini juga berlaku untuk Pemberitahuan Pabean yang sudah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018.
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
“Belum mendapatkannya nomor ini disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya belum dilakukan pembayaran, telah dilakukan pembayaran namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran namun belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ambang juga menambahkan bahwa terkait billing yang belum dilakukan pembayaran, sistem di Bea Cukai akan memberikan respon “Reject tarif PPh tidak sesuai” dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai. Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan Billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.
Kenaikan tarif PPh pasal 22 impor ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan serta untuk melakukan pengendalian impor.
“Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi impor barang dan lebih menggalakkan penggunaan barang-barang dalam negeri,” pungkasnya.