news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ini 3 Isi Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 dari Jokowi

16 November 2018 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (kanan). (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (kanan). (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan tiga paket kebijakan ekonomi ke-16. Paket kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengatasi defisit transaksi berjalan (Current Account Deficit/CAD) dan menghadapi ketidakpastian ekonomi global (perang dagang AS-China dan kebijakan moneter AS).
ADVERTISEMENT
Pertama, perluasan fasilitas pajak untuk tax holiday (TH). Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, aturan relaksasi perpajakan (TH) ini sebenarnya sudah diterbitkan dalam PMK Nomor 35. Namun, setelah dibahas secara detail, pemerintah tampaknya perlu merelaksasi kembali kebijakan tax holiday.
"Perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Ini memperluas pemberian tax holiday," ungkap Darmin di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/11).
Kedua,relaksasi peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI). Pelonggaran DNI dilakukan untuk menaikkan angka investasi. Aturan DNI nantinya ditambah atau dilonggarkan hingga 100 persen. Artinya untuk sektor tertentu, investor asing bisa berinvestasi hingga 100 persen.
"Kenapa DNI ini karena kita ingin investasi memang masih besar baik dalam negeri maupun PMA. Apalagi pada waktu kita merumuskan fasilitas tax holiday ini ada, DNI-nya tidak hilang," sebutnya.
Buruh memanen kelapa sawit di Desa Sukasirna, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Buruh memanen kelapa sawit di Desa Sukasirna, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
ADVERTISEMENT
Terakhir, pengaturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk sumber daya alam (SDA), yakni perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Darmin mengungkapkan selama ini ekspor produk SDA sangat tinggi, namun tidak diimbangi dengan kembalinya dolar yang diperoleh dari penjualan di luar negeri.
Alhasil, di dalam aturan yang sekarang diwajibkan devisa untuk masuk semuanya.
"Kenapa hanya SDA? Ada beberapa alasan karena kalau semua barang dan jasa itu ekspor total semua negatif. Kalau negatif kemudian kita dorong masuk semua kewajibannya juga impor malah masuk ke negatif. Makanya kita pilih satu kelompok saja ini untuk ekspor itu saja yang kita atur," tutupnya.