Ini Alasan Menhub Teken Aturan Tarif Batas Atas Taksi Online

14 Desember 2018 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi angkat bicara soal peraturan batasan tarif pada aturan taksi online. Menurutnya, peraturan tersebut dibuat agar tercipta keadilan untuk semua pihak, termasuk pengemudi.
ADVERTISEMENT
“Ya mungkin minggu depan akan kita keluarkan peraturannya kita akan finalisasi. Memang kita harus mengeluarakan peraturan itu dengan memperhatikan kedua belah pihak. Satu yang menggunakan (konsumen), kedua pengemudi,” ujar Budi saat di Kalasan, Sleman, DIY, Jumat (14/12).
Budi mengatakan bahwa pengguna harus mendapatkan kenyamanan saat menggunakan layanan transportasi. Pun begitu pengemudi juga harus bisa memberikan keamanan dan kenyamanan.
Namun, Budi menggaris bawahi bahwa pengemudi juga harus mendapatkan penghasilan yang layak. Menurutnya jika peraturan tersebut tidak diterapkan maka pengemudi akan rugi karena diskon.
“Untuk ini kita akan ngomong ke operator agar tarifnya itu ya dibuat ya ada batas yang baik supaya mereka (pengemudi) tidak kena diskon terus,” bebernya.
ADVERTISEMENT
“Jadi yang kita atur itu tarif, batas operasi, batas jumlah. Kita bahas dengan semua pihak termasuk pengemudi, pengguna, operator dan juga universitas dan para ahli. Kota lalukan hati-hati supaya berjalan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, batasan tarif pada aturan taksi online bagi pengemudi ditetapkan minimal Rp 3.500 dan maksimal Rp 6.500. Aturan itu resmi diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya pada Kamis (13/12) kemarin.
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
Direktur Angkutan Multi Moda Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan penetapan tarif batas itu dinilai pihaknya telah sesuai dengan perhitungan.
"Saya kira masih relevan karena kita sudah hitung berdasarkan biaya operasi kendaraan ditambah keuntungan-keuntungan yang bisa diperoleh untuk bisa sustain," katanya ketika dihubungi kumparan.
ADVERTISEMENT
Yani melanjutkan, pihaknya tak melarang bagi aplikator (penyedia jasa taksi online) untuk menerapkan harga sesuai kebutuhannya. Asal, tetap di ambang batas tarif yang ditetapkan pemerintah tersebut.
"Itu boleh, itu bisa aja (memainkan harga), selama masih batas atas dan batas bawah. Nanti tinggal penumpang yang memilih mau aplikasi Grab atau Gojek," imbuhnya.