Ini Alasan Pemerintah Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan di Tahun Depan

16 Agustus 2018 18:15 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani cantik dalam balutan kebaya. (Foto: Dok. Didiet Maulana)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani cantik dalam balutan kebaya. (Foto: Dok. Didiet Maulana)
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan akan menaikkan gaji pokok PNS dan pensiunan rata-rata 5 persen pada tahun depan. Kenaikan gaji tersebut akan dimasukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan gaji PNS dan pensiunan dilakukan karena sejak 2015 para aparatur negara belum pernah mengalami kenaikan gaji. Padahal, kenaikan inflasi sudah mencapai 3 persen.
"Ini sudah mesti mereka dapatkan. Ini adjustmen yang selama ini cukup tertahan," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers tentang RAPBN 2019 di JCC, Jakarta, Kamis (16/8).
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam pidatonya saat penyampaikan keterangan pemerintah atas RAPBN 2019 dan Nota Keuangan di depan Paripurna DPR RI, mengatakan kenaikan gaji PNS dan pensiunan rata-rata 5 persen.
Selain itu, Jokowi juga mengatakan pemerintah akan melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik.
ADVERTISEMENT
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," ujarnya.