Ini Bocoran Aturan Jokowi soal Harga Batu Bara untuk Kelistrikan

7 Maret 2018 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi stockpile tambang batu bara. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi stockpile tambang batu bara. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
ADVERTISEMENT
Pasal 85 dalam PP No. 23/2010 direvisi untuk memberi kewenangan kepada Menteri ESDM menetapkan harga batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri.
"Sudah diteken perubahan mengenai PP No. 23/2010. Yang direvisi pasal 85. Isinya Menteri dapat untuk kepentingan nasional menentukan harga baru bara tertentu," ungkap Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/3).
Keputusan Menteri ESDM sebagai aturan turunan dari PP tersebut juga sudah disiapkan. Harga batu bara DMO (Domestic Market Obligation) untuk kelistrikan akan ditetapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam Kepmen.
"(Harga batu bara yang ditetapkan) Itu belum tahu. Sebelum Menteri keluarin Kepmen saya enggak mau ngomong dulu," ujar Bambang.
Aturan ini diharapkan dapat meredakan perdebatan soal harga batu bara DMO antara PLN dengan pengusaha.
ADVERTISEMENT
PLN meminta batu bara DMO dibanderol dengan 'harga khusus' agar biaya produksi listrik efisien. BUMN kelistrikan itu mengusulkan kepada pemerintah agar harga batu bara DMO dipatok dengan harga batas atas dan batas bawah. Batas bawah yang diajukan PLN sebesar USD 55 per metrik ton dan batas atas USD 65 per metrik ton.
Para pengusaha batu bara yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) mengaku tak keberatan harga batu bara untuk PLN diatur asalkan menjamin kepastian investasi jangka panjang dan jangan dihargai terlalu rendah. APBI mengusulkan harga batu bara untuk PLN sebesar USD 85 per metrik ton.