Insentif Pajak Hilangkan Potensi Penerimaan Negara Rp 154,4 Triliun

26 November 2018 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara saat menghadiri Forum Merdeka Barat 9 terkait IMF 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/9). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara saat menghadiri Forum Merdeka Barat 9 terkait IMF 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/9). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Berbagai kebijakan insentif pajak yang diterbitkan pemerintah, telah membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 154,4 triliun sepanjang 2017 lalu. Nilai itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 143,4 triliun.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara mengatakan, nilai pajak yang tidak terkumpulkan itu setara dengan satu persen terhadap PDB. Adapun, nilai pajak yang tidak terserap dari belanja insentif pajak pada tahun lalu itu, meningkat dari tahun 2016 yang sebesar Rp143,4 triliun.
“Nilai pajak yang terhapus atau tidak jadi dipungut itu bernama Belanja Perpajakan. Itu adalah nilai uang yang tidak jadi dikumpukan negara karena insentif pajak," kata dia dalam diskusi bertema "Pertaruhan Bisnis Pada Tahun Politik" di Jakarta, Senin (26/11).
Dalam kesempatan itu, Suahasil seperti dikutip dari Antara juga menyatakan. pemerintah tidak akan mengenakan jenis pajak baru. Pemerintah tetap berupaya mengerek penerimaan pajak dari realisasi upaya pemenuhan kewajiban (compliance) wajib pajak.
Ilustrasi Mengisi SPT (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengisi SPT (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Tidak ada jenis pajak baru, hanya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai. Berarti kami ingin 'compliance' lebih tinggi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Suahasil, momentum ketika tingkat 'compliance' wajib pajak semakin baik seperti saat ini, maka akan dimanfaatkan untuk mendorong rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini juga terkait dengan perbaikan pasca-penerapan amnesti pajak.
Kemenkeu sebagai bendahara negara, lanjut Suahasil ingin menciptakan postur APBN yang mampu meredam tekanan ketidakpastian akibat kondisi ekonomi global dan dinamika tahun politik pada 2019. Pemerintah juga akan mendorong bergulirnya insentif pajak.