Insentif Pajak untuk Industri Ditandatangani Jokowi Semester I 2019

13 Juni 2019 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto  Lantik 4 Pejabat Eselon I Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto Lantik 4 Pejabat Eselon I Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merampungkan kebijakan keringanan pajak atau Super Deductible Tax (pengurangan pajak di atas 100 persen) bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, seluruh persyaratan telah rampung, termasuk mendapat tandatangan dari seluruh kementerian terkait.
"Super deduction akan diselesaikan bersamaan dengan vokasi. Peraturan Pemerintah (PP)-nya udah selesai," katanya saat ditemui di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis ( 13/6).
Ia menambahkan, saat ini progresnya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi. Airlangga optimistis, kebijakan ini akan bisa menarik investasi masuk ke Indonesia.
Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers pasca bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
"Sudah seluruh kementerian sinkronisasi, sudah selesai. Tinggal tanda tangan Pak Presiden. Bisa (semester I 2019)," ucapnya.
Menurut dia, insentif fiskal itu akan diberikan kepada industri yang mengirimkan tenaga kerjanya untuk mengikuti pelatihan, serta industri yang mengadakan pendidikan kilat vokasi untuk SMK.
Sebelumnya, selain pendidikan vokasi, dia menyebut, insentif fiskal tersebut juga akan diberikan kepada industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan atau inovasi. Namun besaran insentif belum ditentukan.
ADVERTISEMENT
“Yang inovasi akan diberikan, tapi persentasenya beda, belum ditentukan. Kami memintanya lebih sedikit, tapi lihat nanti,” ujarnya.