Investasi Industri Pionir di Atas Rp 30 T Bisa Bebas Pajak 20 Tahun

29 Maret 2018 17:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kawasan Industri  (Foto: Thomas Peter/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kawasan Industri (Foto: Thomas Peter/Reuters)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbit pada pekan depan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan, perusahaan yang berinvestasi di industri pionir sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun akan bebas PPh selama lima tahun. Selanjutnya, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun akan bebas PPh Badan selama tujuh tahun.
Berikutnya, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 15 triliun sampai 30 triliun akan bebas PPh Badan selama 15 tahun. Dan perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 30 triliun akan bebas PPh selama 20 tahun.
"Untuk yang dapat 20 tahun adalah investasi yang di atas Rp 30 triliun. Investasi yang di atas Rp 30 triliun mendapatkan tax holiday 20 tahun, yakni bebas 100% dari membayar PPh Badan," ujar Suahasil usai rakor di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/3).
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pengurangan basis pengenaan pajak (tax allowance), rencananya perhitungan biaya perusahaan akan ditambah, sehingga pendapatan yang dikenakan PPh menjadi lebih kecil.
Selain itu, prosedur pengajuan tax allowance juga akan dipermudah melalui single submission di Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM). Perusahaan yang mengajukan tax allowance juga tak perlu lagi menunggu hingga Izin Prinsip di BKPM keluar.
"Kalau dulu izin prinsipnya keluar dulu, itu yang kami terabas. Kemudian DJP nanti di trigger aja oleh BKPM, semua satu pintu lewat BKPM," kata dia.
Tak hanya itu, bidang usaha yang bisa mendapatkan tax allowance akan ditentukan oleh kementerian terkait. Sehingga sektor mana saja yang akan mendapat tax allowance itu akan tergantung kementerian tersebut.
ADVERTISEMENT
"Misalkan Kementan dia ngasih tahu di sektor pertanian apa yang menjadi unggulan, sehingga dikasih tax allowance. Nanti di dalam PP ditetapkan," jelasnya.