Investasi Minimal Rp 100 Miliar di RI Bakal Dapat Potongan Pajak 50%

16 Mei 2018 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal berupa pengurangan pajak atau mini tax holiday bagi perusahaan yang melakukan investasi senilai Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. Insentif ini ditujukan bagi industri kecil dan menengah.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya insentif untuk industri skala kecil menengah ini sama dengan tax holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yaitu mengacu pada 17 sektor industri pionir. Hanya saja, besaran pengurangan pajak pada mini tax holiday berbeda dengan PMK tersebut yang sebesar 100%.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan, insentif yang diberikan pada mini tax holiday itu yakni pengurangan PPh Badan sebesar 50% dengan durasi selama 5 tahun.
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)
"Ada mini tax holiday, insentif bagi investasi di industri pionir dengan nilai investasi di bawah Rp 500 miliar dengan minimum Rp 100 miliar. Durasinya sama, lima tahun. Dipotong 50% aja. Kalo 100% kan itu beda, tax holiday," ujar Azhar di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (16/5).
ADVERTISEMENT
Nantinya, pengurangan pajak pada mini tax holiday ini sebesar 50% dari nilai investasi. Namun, bakal ada potongan yang lebih tinggi lagi di sektor usaha tertentu, seperti padat karya dan berorientasi ekspor.
Hal ini berbeda dengan tax holiday yang bisa 100% dan tax allowance yang hanya 30% dari nilai investasi.
"Kan itu sekarang (tax allowance) 30%, nantinya akan ada yang 60% untuk industri padat karya dan berorientasi ekspor, 60% itu dari pengurangannya. Jadi mini tax holiday untuk industri pionir tapi yang tidak memenuhi minimal investasi Rp 500 miliar," kata dia.