Investor Bebas Pilih Fasilitas Free Trade Zone di BP Batam

5 Maret 2019 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepulauan Batam. Foto: skpd.batamkota.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Kepulauan Batam. Foto: skpd.batamkota.go.id
ADVERTISEMENT
Pemerintah menegaskan peleburan Badan Pengusaha (BP) Batam ke wali kota atau ex-officio tidak akan mengurangi kepercayaan investor. Apalagi, fasilitas zona perdagangan atau Free Trade Zone (FTZ) masih akan berlaku di BP Batam.
ADVERTISEMENT
Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi, mengatakan peleburan ke wali kota bukan berarti mengubah FTZ menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sebab, investor akan bebas memilih fasilitas yang akan didapatkan, FTZ atau KEK.
"Nah ini yang kurang dipahami kawan-kawan di Batam umumnya. Tidak berarti FTZ berubah jadi KEK. Itu pilihan, mana yang lebih menyamankan bagi pelaku usaha," kata Edy di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/3).
Namun menurut dia, hanya melalui KEK investor bisa mendapatkan fasilitas perpajakan, seperti tax holiday, tax allowance, serta administrasi yang lebih mudah.
"Hanya KEK yang bisa dapatkan tax holiday, tax allowance, hanya KEK yang punya administrasi tunggal," katanya.
Selanjutnya, barang yang dihasilkan melalui fasilitas FTZ di Batam harus diekspor ke luar negeri. Sementara dengan KEK, barang yang dihasilkan bisa dikirim terlebih dulu ke wilayah lain di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Kalau FTZ itu kan orientasinya ekspor, kalau dia masuk ke sini dia akan masuk peraturan dalam negeri. Tapi kalau KEK, bisa ekspor dalam negeri," kata dia.
Edy pun memastikan, pelaku usaha akan tetap mendapatkan kepastian berinvestasi di BP Batam, meskipun nantinya Kepala BP Batam akan diambil alih oleh Wali Kota Batam atau ex-officio.
Pelabuhan Batu Ampar Batam. Foto: Sappulan Harahap via Google Maps
"Saya terus meyakinkan bahwa kegiatan investasi itu akan abadi, siapapun pemimpinnya," tambahnya.
FTZ di BP Batam berlaku pada 2007 dan pemerintah memberikan empat kemudahan bagi investor di BP Batam, seperti bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPn-BM), bea masuk, dan bea keluar.
Sementara KEK berlaku sejak 2015 dan memiliki 14 kemudahan dalam berinvestasi, seperti investment allowance, amortasi dipercepat, pajak divide, kompensasi kerugian yang lebih lama, tax holiday, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PPN impor tidak dipungut, PPN pembelian dalam negeri tidak dipungut, pembebasan PPN atau PPnBM, penyerahan tidak dipungut kepada penerima fasilitas lainnya, pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, penangguhan bea masuk, hingga pembebasan bea masuk dan pembebasan cukai.