Istana: Perpres Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan Sudah Diteken Jokowi

18 September 2018 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. (Foto: Antara/Yusran Uccang)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. (Foto: Antara/Yusran Uccang)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan akan memotong pajak rokok yang selama ini menjadi jatah Pemerintah Daerah, untuk digunakan menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo, Perpres terkait pajak rokok sudah ditandatangani Jokowi. Hal itu disampaikan Johan Budi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/9).
"Perpres sudah ditandatangan dan sedang diundangkan di Kementerian Kumham," kata Johan Budi.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menjelaskan pajak rokok yang selama ini diterima daerah, sebagiannya akan dipotong untuk dialokasikan menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan.
Gedung BPJS Kesehatan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPJS Kesehatan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Total besaran pajak rokok yang selama ini diterima daerah, sekitar Rp 13 triliun per tahun. Yang akan ditarik pemerintah untuk menutupi BPJS Kesehatan, sebesar 75 persen dari setengah pajak rokok tersebut. Artinya, BPJS akan mendapat suntikan dana sekitar Rp 4,9 triliun.
Soal mekanisme pemotongan dan penyaluran dana tersebut ke BPJS Kesehatan, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang sedang disiapkan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BPJS Kesehatan diproyeksi akan mencatatkan defisit pada 2018 ini sebesar Rp 10,98 triliun.
Good news buat kita, weekend kemarin Perpres telah ditandatangani Presiden, pemanfaatan pajak rokok,” ujar Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, dalam rapat gabungan di Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, defisit yang diakibatkan oleh peserta yang didaftarkan Pemda di 2014 mencapai Rp 1,4 triliun, di tahun 2015 mencapai Rp 1,68 triliun, di tahun 2016 mencapai Rp 1,22 triliun, dan di tahun 2017 mencapai Rp 1,68 triliun.