IUPK Terbit, Kontrak Karya Freeport Tak Berlaku Lagi

21 Desember 2018 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerapan IUPK dari Kementerian ESDM ke PT Freeport Indonesia di Kementerian ESDM. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerapan IUPK dari Kementerian ESDM ke PT Freeport Indonesia di Kementerian ESDM. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian ESDM akhirnya menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku hingga 2031 untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Dengan adanya IUPK ini, Kontrak Karya (KK) yang selama ini menjadi pegangan PTFI dalam melakukan aktivitas tambangnya tidak berlaku lagi.
ADVERTISEMENT
IUPK diberikan setelah 51 persen saham PTFI resmi dibeli oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum. Dengan demikian, kewajiban divestasi saham Freeport sudah tuntas dan resmi dimiliki Inalum.
"Sejak terbitnya IUPK, KK dinyatakan tidak berlaku. Berlaku sejak terbitnya IUPK hari ini," kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono usai melakukan penyerahan dokumen IUPK ke PT Freeport di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/12).
Bambang juga menjelaskan, secara teknis IUPK ini akan berlaku sejak 2021 hingga 2031 atau 10 tahun ke depan. Keputusan ini sudah sesuai aturan yang menyatakan IUPK PTFI diberikan selama 2 x 10 tahun atau hingga 2031 dan dapat diperpanjang 10 tahun lagi sampai 2041.
Penyerapan IUPK dari Kementerian ESDM ke PT Freeport Indonesia di Kementerian ESDM. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerapan IUPK dari Kementerian ESDM ke PT Freeport Indonesia di Kementerian ESDM. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Tapi, lima tahun sebelum 2031, pemerintah akan memeriksa kembali kinerja dan kepatuhan PTFI terutama dalam hal perpajakan dan aturan perusahaan lainnya yang sudah ditetapkan dalam IUPK.
ADVERTISEMENT
"Berlaku sejak terbitnya IUPK hari ini, sampai 2031. Extension langsung 2031-2041, bisa diperpanjang 5 tahun sebelum kontrak 2031 habis," jelas dia.
Sebelum terbitnya IUPK yang berlaku hingga 2031 ini, PTFI menggunakan IUPK sementara yang diperpanjang pemerintah selama sebulan sekali. Terakhir, Kementerian ESDM telah memperpanjang IUPK sementara PTFI hingga Desember ini.
Sebelum rezim IUPK, selama puluhan tahun PTFI berbisnis di tanah air dengan menggunakan KK yang kedudukannya setara dengan Undang-Undang. Berbeda dengan KK yang merupakan kontrak, IUPK adalah izin.
Jika posisi negara dalam KK setara dengan korporasi, tidak demikian dengan IUPK. Dalam IUPK, posisi negara sebagai pemberi izin lebih tinggi dibanding korporasi sebagai pemegang izin.