Izin Impor Kosmetik Dipermudah Bikin Produsen Lokal Was-was

14 Mei 2018 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
7 merek kosmetik yang berjaya di 2017. (Foto: Instagram @wardahbeauty dan @purbasarimakeupid)
zoom-in-whitePerbesar
7 merek kosmetik yang berjaya di 2017. (Foto: Instagram @wardahbeauty dan @purbasarimakeupid)
ADVERTISEMENT
Industri kosmetik Indonesia sedang takut dan gelisah produk impor akan semakin merajelela masuk ke Tanah Air. Penyebabnya adalah karena pemerintah mempermudah impor kosmetik pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, sejak 1 Februari 2018 lalu pemerintah menggeser pengawasan sejumlah barang impor larangan terbatas (lartas) dari wilayah pabean (border) ke luar wilayah pabean atau post border. Salah satu produk yang diatur adalah kosmetik.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan walaupun impor kosmetik dipermudah, pihaknya tetap memeriksa fisik (bila diperlukan) dan menentukan bea masuk. Deni mengatakan, berapapun nilai kosmetik yang diimpor, harus tetap membayar bea masuk.
"Kalau bukan digunakan pribadi, tidak ada batasan harganya, berapapun akan tetap kena bea masuk. Bea cukai wewenangnya ada di border jadi tidak lagi mengawasi apakah dia mempunyai izin tetapi hanya melakukan pemeriksaan fisik. Untuk memeriksa apakah itu ada izin edarnya atau tidak itu adalah kewenangan kementerian terkait,” ungkap Deni pada kumparan (kumparan.com), Senin (14/5).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan impor produk kosmetik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2018 yang merupakan aturan perubahan dari Permendag Nomor 87 Tahun 2015. Dia menuturkan untuk memasukkan barangnya ke Indonesia, para importir kosmetik hanya cukup membuat pernyataan mandiri (self declaration) dan melaporkannya secara elektronik ke inatrade. Importir juga wajib menyimpan dokumen persyaratan impor seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
BPOM sita kosmetik mengandung bahan merkuri. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
BPOM sita kosmetik mengandung bahan merkuri. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
"Dimana dikecualikan dari ketentuan verifikasi (LS) namun pemasukannya tetap memperhatikan pelabuhan tujuan tertentu dan pemeriksaan post border,” imbuhnya.
Secara kasat mata, impor kosmetik memang sangat mudah. Namun Oke menambahkan dalam pengawasannya di lapangan, Kemendag melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala. Hal ini diatur dalam Permendag Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 18. Dikatakan dia, kosmetik impor wajib memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
ADVERTISEMENT
"Tim pengawas melihat sudah ada izin edar atau tidak itu ada diberi label. Yang sudah punya izin edar kalau produk impor itu pakai (kode) ML. Termasuk stiker yang ada nama importir,” tuturnya.
Sehingga, jika kosmetik impor tersebut tidak memiliki izin edar maka produk tersebut seharusnya tidak boleh diperdagangkan. Pihaknya pun tidak akan segan untuk menindak jika ditemukan pelanggaran termasuk meminta importir untuk memusnahkan. Kebijakan ini diatur di dalam pasal 15A.
“Kalau tidak ada izin edar berarti barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan, tidak bisa diedarkan dalam negeri. Gitu. Kalau enggak punya (izin edar) tapi tetep diperjualbelikan ya ditangkep, diselidiki,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Perusahaaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA Kosmetika) Putri K. Wardhani menyatakan, adanya kebijakan relaksasi impor oleh pemerintah memungkinkan produk kosmetik tidak termasuk dalam sektor wajib verifikasi di pelabuhan membuat pasar domestik dibanjiri produk impor.
ADVERTISEMENT
“Ya betul gempuran kosmetika impor masih marak. Ini salah satunya dampak dari peniadaan verifikasi kosmetika di pelabuhan,” keluh Putri.
Menurutnya, banjir kosmetik impor tersebut tidak hanya yang masuk secara ilegal. Putri menyatakan, pihaknya juga mulai khawatir dengan kosmetik impor yang masuk secara legal dan dijual di outlet conventional atau pun melalui e-commerce.
Dia menyebutkan, hingga saat ini pihak-pihak terkait pun masih kesulitan mengetahui jumlah kosmetik impor karena jumlah yang terlalu banyak. Kondisi ini pun dinilai Putri dapat mengancam keberadaan kosmetik lokal.