Izin Nelayan yang Bikin Sandi Disemprot Susi, Bisa Tuntas dalam 6 Hari

18 Oktober 2018 13:13 WIB
Sandiaga Uno melihat hasil tangkapan ikan para nelayan di Indramayu. (Foto: Dok. Tim Sandiaga Uno)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno melihat hasil tangkapan ikan para nelayan di Indramayu. (Foto: Dok. Tim Sandiaga Uno)
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menyanggah adanya kesulitan pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), seperti yang dikeluhkan nelayan Indramayu kepada Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno. Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 11 tahun 2016, pengurusan izin tersebut bisa tuntas dalam enam hari.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam kampanye di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Ketua Koperasi Mina Sumitra, Darto, mengaku kesulitan dalam mengurus SIPI. Menurutnya pengurusan SIPI bisa memakan waktu lama, sehingga berdampak pada aktivitas nelayan di Indramayu.
Curhat nelayan ini pun direkam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Menanggapi ini, Susi menyatakan pihak KKP tak pernah mempersulit izin-izin penangkapan ikan. Mengutip pasal 8 pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 11 tahun 2016, pengurusan SIPI bisa tuntas dalam waktu paling lama enam hari.
Waktu enam hari itu yakni: - 1 hari untuk pemeriksaan kelengkapan berkas - 1 hari untuk penerbitan Surat Perintah Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan (SPP PHP) - Maksimal 2 hari pemohon membayar SPP PHP - Maksimal 2 hari penerbitan SIPI
Susi Pudjiastuti dan Sandiaga Uno (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti dan Sandiaga Uno (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Untuk mendapatkan SIPI, pemohon harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), yang pengurusannya juga memakan waktu paling lama enam hari.
ADVERTISEMENT
“Jadi jangan asal ngomong dulu. Belajar dan baca dulu Undang Undang Perikanan baru komentar. Saya tidak suka sektor riil seperti ini dibawa ke ranah politik. Mestinya politikus itu kalau mau buat komentar harus banyak riset dulu,” kata Susi Pudjiastuti dengan nada tinggi dan marah, pada Rabu (17/10).
Itu pun kata Susi, yang harus mengurus izin adalah pemilik kapal berukuran di atas 10 fross ton (GT). Sementara yang di bawah itu, tak perlu izin.
“Itu yang kita suruh izinnya adalah mereka yang punya kapal di atas 10 GT. Yang berukuran 10-30 GT, ngurus izinnya di pemerintah provinsi, nah sementara kapal di atas 30 GT, urus izin ke pusat. Kenapa? Karena banyak sekali laporan mereka yang tidak sesuai. Negara tidak menerima pajak dari kapal-kapal besar ini. Mereka bisa peroleh Rp 10 miliar lebih dari kapal berikuran besar ini,” tandas Susi.
ADVERTISEMENT