Izin Usaha PT SNP Finance Terancam Dicabut

27 September 2018 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan sejumlah bank dengan kerugian mencapai Rp 14 triliun. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) merupakan perusahaan yang menjadi dalang kasus pembobolan yang merugikan belasan bank tersebut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, akan mencabut izin usaha PT SNP jika tidak segera melunasi utang tersebut. OJK memberikan waktu selama 6 bulan terhitung sejak Mei 2018. Saat ini, izin usaha SNP Finance tengah dibekukan oleh OJK.
"Pembekuan dan nanti memang secara tenggat waktu bertahap. Ya mereka bisa dicabut (izin usaha) kalau memang tidak ada tindakan korektif, ketentuan-ketentuan yang seharunya mereka penuhi selama 6 bulan izin usaha," ucap Juru Bicara OJK Sekar Putih kepada kumparan saat ditemui di Ruang Pers OJK, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).
Barang bukti pembobolan 14 bank. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pembobolan 14 bank. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
Sekar menjelaskan, sebelumnya OJK telah melakukan pembekuan usaha terhitung sejak Mei 2018. Saat ini, progres kasus ini sedang dalam kajian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Izin usaha SNP Finance terancam dicabut jika tidak segera memenuhi kewajibannya.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu sudah diserahkan kepada PKPU itu udah di PKPU," katanya.
SNP Finance telah mangkir dari kewajibannya membayar utang kepada beberapa bank senilai total Rp 14 triliun. Mereka antara lain Bank Mandiri dengan tagihan Rp 1,4 triliun, Bank Woori Saudara Rp 16 miliar, Bank Capital Rp 30 miliar, Bank Sinarmas Rp 9 miliar, Bank J-Trust Rp 55 miliar, Bank Internasional Nobu Rp 33 miliar, Bank BJB Rp 25 miliar, Bank Nusa Parahyangan Rp 46 miliar, Bank China Trust Rp 50 miliar, Bank Ganesha Rp 77 miliar, Bank Resona Perdania Rp 74 miliar, Bank Victoria Rp 55 miliar, Bank BCA Rp 210 miliar, dan Bank Panin Rp 141 miliar.