Dirut PLN Sofyan Basir , Johannes Kotjo, Pengadilan Tipikor, Jakarta

Jadi Tersangka, Sofyan Basir Dinonaktifkan dari Jabatan Dirut PLN

24 April 2019 19:59 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PLN Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sofyan Basir diperiksa terkait kasus suap PLTU Riau-1. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PLN Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sofyan Basir diperiksa terkait kasus suap PLTU Riau-1. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN menonaktifkan Sofyan Basir dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) per hari ini. Keputusan ini diambil lantaran Sofyan Basir ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi PLTU-MT Riau-1.
ADVERTISEMENT
Penghentian sementara Sofyan Basir dari jabatannya dibenarkan oleh Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro. Kata dia, Dewan Komisaris PLN yang merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian BUMN yang mengambil keputusan tersebut.
"Saya baru mendengar bahwa siang tadi Dekom (dewan komisaris) juga bergerak cepat, telah membuat keputusan untuk menonaktifkan Pak Sofyan Basir sebagai dirut," kata Imam kepada kumparan, Rabu (24/4).
Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjadi saksi terkait kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di KPK, Jakarta, Jumat (20/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Nantinya, Dekom akan melaporkan putusan ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN. Imam mengatakan, sesuai anggaran dasar perusahaan, Dekom mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantian melalui RUPS.
"Jadi untuk sementara mengangkat Plt Pak Muhammad Ali," kata dia.
Ali merupakan Direktur Human Capital PT PLN. Pengangkatan Ali, kata Imam, mempertimbangkan kegiatan operasional perusahaan tidak boleh terganggu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kelistrikan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan, hingga saat ini, perusahaan belum menerima kabar terkait keputusan penonaktifan Sofyan Basir dari jabatannya.
"Kami belum menerima informasi tersebut," ucapnya saat dihubungi kumparan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten