news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jaga Kepastian Investasi, Aturan Mobil Listrik Belum Diteken Jokowi

10 Juli 2018 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Mobil Listrik (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Mobil Listrik (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Sejak pertengahan tahun lalu, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendorong pengembangan mobil listrik. Namun sampai saat ini Perpres tersebut belum juga terbit.
ADVERTISEMENT
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Harjanto mengatakan, saat ini Perpres mobil listrik masih dalam tahap harmonisasi antar kementerian terkait. Katanya, pertengahan Juli ini akan ada pertemuan lagi antar kementerian.
“Belum (ditandatangani), lagi diharmonisasi. Saya baru dapat laporan dari direktur saya, pertengahan Juli (ada pertemuan lagi),” kata Harjanto saat ditemui di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (10/7).
Menurut Harjanto, sebelum ke Presiden Jokowi, koordinator penyusunan aturan ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Sebagai salah satu lembaga yang terlibat, Harjarto bilang Kementerian Perindustrian sudah memberikan masukan sesuai porsinya.
Dia mengungkapkan, salah satu yang masih menjadi perdebatan dalam aturan mobil listrik ini adalah definisi tentang mobil listrik atau Electric Vehicle (EV) itu sendiri. Katanya, mobil listrik itu cakupannya banyak. "Misalnya tentang baterai electric itu sendiri, baterei hybrid EV, itu semua masuk kelompok EV. Jadi kendalanya itu definisi. EV itu coverage-nya banyak,” lanjutnya.
Dirjen ILMATE Harjanto (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen ILMATE Harjanto (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Kendala lain yaitu soal limitasi. Kemenperin ingin memberikan kepastian usaha pada industri otomotif yang sudah ada di dalam negeri. Jangan sampai pengembangan mobil listrik merugikan investor-investor yang sudah membangun pabrik kendaraan bermotor di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Itu kan tidak bisa dibatasi. Kita mesti ngomong juga ke Kementerian Perdagangan bagaimana dampaknya terhadap WTO dan masalah investasi dengan BKPM, dan sebagainya. Kita kan enggak bisa gegabah bilang brand ini enggak boleh, ini enggak boleh,” ungkapnya.
Menurut Harjanto, jangan sampai iklim investasi rusak gara-gara Perpres soal mobil listrik. Kepastian untuk industri otomotif harus dijaga.
“Kan kalau di negara lain dikasih line khusus, masuk ke perkotaan dibatasi emisinya. Itu bisa. Tapi jangan kasih sinyal negatif mengubah policy kita bagi orang yang sudah terlanjur investasi. Mereka bilang policy kita enggak jelas, bahaya nih kalau investasi enggak jelas kepastiannya. Makanya kita pakai aturannya,” katanya.
Penurunan Pajak untuk Kendaraan Emisi Rendah Masih Dibahas
ADVERTISEMENT
Selain itu, wacana pemerintah yang mau menurunkan pajak kendaraan beremisi rendah juga belum selesai. Katanya, saat ini masih dibahas di Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Ada dua opsi yang ditawarkan, yaitu pengurangan pajak berdasarkan emisi dan pengurangan bea cukai dan bea masuk kendaraan. Sebelumnya, pajak kendaraan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
“Sedang dibahas. Jadi intinya dulu kan berdasarkan kategori cc. Sekarang berdasarkan emisinya. Nah ini yang kita dorong. Sekarang kita tunggu di teman-teman BKF dan Kementerian Keuangan bagaimana ini bisa difinalisasi karena ada dua usulan, penurunan seperti itu atau misalnya memberikan cukai atau sebagainya. Jadi ada dua konsep,” pungkasnya.