Jakarta Masih Belum Memiliki Zonasi Laut

1 Maret 2019 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno tiba di Pulau Sebira Kepulauan Seribu. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno tiba di Pulau Sebira Kepulauan Seribu. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Hingga awal 2019, sekitar 17 provinsi sudah menerbitkan dan menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) atau zonasi laut. Sayangnya, dari 17 provinsi tersebut, DKI Jakarta belum termasuk.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PRL KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi, mengatakan, saat ini proses penyusunan zonasi laut DKI Jakarta beserta 10 daerah lainnya dalam proses perbaikan dokumen final dan anggaran. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam penyelesaian RZWP3K.
"Kalau DKI Jakarta saat ini sedang dalam perbaikan dokumen final. Artinya masih di provinsi. Tentunya ada mekanisme aturan dan afirmatif masalah DKI yang membuat pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menyusun RZWP3K," katanya saat ditemui di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).
Sementara itu, 17 provinsi yang sudah menetapkan RZWP3K adalah Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Utara, NTT, NTB, Jawa Timur, Yogyakarta, Lampung, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, 2 provinsi yakni Aceh dan Bengkulu saat ini tengah berada pada pembahasan di DPRD. Sebanyak 4 provinsi memasuki tahap evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), yaitu Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Jembatan Cinta Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Nah, sementara 11 provinsi termasuk DKI Jakarta masih dalam tahap perbaikan dokumen final dan dokumen anggaran. Selain Jakarta, ada wilayah lain seperti Kepulauan Riau, Jambi, Papua Barat, Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Timur, Papua, Sumatera Selatan, dan Riau," lanjutnya.
Mengingat semua pemprov mendapat mandat untuk membuat RZWP3K, maka KKP terus berupaya melakukan percepatan penyusunan RZWP3Kdi 34 provinsi. Bahkan, pihaknya juga mendorong secara penuh Perda RZWP3K ini dibentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Target kita itu semua wilayah harus punya RZWP3K untuk pengelolaan wilayah lautnya. Sejauh ini, kami juga akan dorong agar diturunkan jadi pergub agar alokasi izin jelas. Dari 17 provinsi tadi, sudah masuk 58 izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan dan 80 rekomendasi teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan 6 provinsi. Kalau RZWP3K tidak cepat ditetapkan, kan bisa menimbulkan tumpang tindih wilayah pengelolaan air," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, RZWP3K menetapkan bahwa 0-12 mil wilayah perairan yang tidak bisa disentuh untuk pengelolaan wilayah perairan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. Dalam penerapannya, KKP tak bekerja sendiri. Mereka dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pengawasan terhadap penerapan RZWP3K maksimal.