Jaksa Agung Serahkan Kapal Pencuri Ikan Thailand Silver Sea 2 ke Susi

14 Februari 2019 13:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Silver Sea 2  Foto: ANTARA/Regina Safri
zoom-in-whitePerbesar
Silver Sea 2 Foto: ANTARA/Regina Safri
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kapal Silver Sea 2 milik nelayan Thailand berkapasitas 2.285 Gross Tonage (GT) yang ditangkap TNI Angkatan Laut di perairan Sabang, Aceh ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyampaikan bahwa penyerahan kapal rampasan senilai Rp 11,79 miliar itu merupakan keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Sebab saat dirampas, kapal itu merupakan Barang Milik Negara (BMN).
"Secara khusus saya ucapkan terima kasih pada Menteri Keuangan atas persetujuan rampasan ini dimanfaatkan kepada KKP," ucapnya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).
Sebelumnya, kapal itu ditangkap pada 12 Agustus 2015 karena terbukti menangkap ikan secara ilegal. Setelah berulang kali sidang, Pengadilan Negeri Sabang akhirnya memenangkan pemerintah Indonesia pada 20 November 2017.
Jaksa Agung HM Prasetyo serahkan secara simbolis Kapal Silver Sea 2 kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Adapun dalam putusan tersebut, terdakwa atas nama Yotin Kuarabiab berkewarganegaraan Thailand selaku nakhoda Kapal Silver Sea 2, terbukti secara sah melanggar pasal 100 jo. Pasal 7 ayat 2 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
ADVERTISEMENT
Terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, kapal ikan Silver Sea disita pemerintah Indonesia, dan ikan campuran sebanyak 1.930 MT yang ditangkap kemudian dilelang senilai Rp 20 miliar.
"Sebenarnya kapal ini hampir lolos di Samudera Hindia, tapi kita bawa kembali ke Sabang. Di proses hukum, dalih mereka hanya lewat saja tapi di kapal itu ada ikan dari Papua. Akhirnya kita minta tes DNA ikan-ikan ini," kata Prasetyo.
Dia pun bercerita selama proses persidangan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sering menelpon dirinya. Susi menyebut, jika pengacara Kapal Silver Sea 2 dalam kasus itu, Yusril Ihza Mahendra, menang, maka Susi akan meminta HM Prasetyo untuk diganti.
"Bu Susi ngomong, kalau sampai kalah saya usul ke Presiden biar jaksanya diganti. Saya sempat marah, enak aja kami ngomong. Akhirnya kita menang kan, yang penting Pak Yusril tidak diusulkan Bu Susi jadi Jaksa Agung," kelakarnya.
ADVERTISEMENT