Jamin Transparansi, Kemenkeu Terbitkan Laporan Belanja Perpajakan

18 Oktober 2018 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Foto: Dok. kringpajak.org)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Foto: Dok. kringpajak.org)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan beragam fasilitas perpajakan seperti tax holiday, tax allowance dan fasilitas kepabeanan. Adanya kebijakan insentif perpajakan tersebut tentunya berpengaruh pada berkurangnya potensi penerimaan perpajakan karena adanya pembebasan atau pengurangan tarif pajak.
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan pun kemudian menggagas adanya Laporan Belanja Perpajakan (tax expenditure report) untuk mencatat estimasi besaran berkurangnya penerimaan perpajakan tersebut. Pelaporan belanja perpajakan ini adalah yang pertama kali dilakukan di Indonesia sebagai wujud transparansi fiskal dan akuntabilitas pemerintah kepada publik terhadap kebijakan fasilitas perpajakan.
“Definisi tax expenditure atau belanja perpajakan adalah penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem perpajakan secara umum atau benchmark tax system yang menyasar kepada hanya sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10).
Menurut Sri Mulyani, laporan tersebut digunakan sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan fasilitas perpajakan. Adanya laporan ini diharapkan kebijakan insentif perpajakan dapat lebih terkoordinasi, efisien dan efektif, serta dapat dievaluasi secara berkesinambangunan.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
“Dalam rangka kita untuk menjadi transparan, sebetulnya dunia usaha siapa aja sih yang dapat fasilitas, di mana mereka, mereka mendapatkan berapa, maka kami perlu membuat laporan belanja perpajakan. Ini pertama kali dalam sejarah perekonomian Indonesia, sejarah Kemenkeu,” ujarnya.
Konsep tax expenditure pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1960an dalam sistem pajak penghasilan federal. Negara-negara OECD sendiri telah memulainya di dekade 80-an.
Estimasi Belanja Perpajakan pada tahun 2016 adalah sebesar Rp 143,6 triliun atau sekitar 1,16 persen dari PDB 2016. Sedangkan pada 2017 Belanja Perpajakan meningkat menjadi Rp 154,7 triliun atau sekitar 1,14 persen dari PDB 2017.
Estimasi belanja perpajakan 2017 yang terbesar hingga terkecil adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umum, melindungi UMKM, mendukung dunia bisnis dan mendorong investasi.
ADVERTISEMENT
Adapun jika dilihat dari sektor yang memanfaatkan, semua sektor hampir merata memanfaatkan fasilitas perpajakan. Seperti sektor industri manufaktur, jasa keuangan, serta pertanian dan perikanan. Saat ini, tax expenditure report banyak dilakukan di negara-negara maju. Sehingga menurut Sri Mulyani hal ini adalah langkah yang baik bagi Indonesia.
“Dengan adanya laporan ini kita akan memperbaiki policy perpajakan kita. Untuk emerging, kita termasuk maju karena belum banyak negara emerging yang melakukan ini,” tandasnya.