Jangan Asal Pinjam Uang, Berikut Daftar Pinjol yang Terdaftar di OJK

12 Februari 2019 11:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika meminjam uang di perusahaan teknologi keuangan (fintech) online. Hal utama yang harus diperhatikan adalah legalitas perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hingga Februari 2019, OJK mencatat 99 fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin OJK. Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya yang hanya 88 perusahaan. Terdaftar dan berizin sama-sama sudah legal, bedanya yang terdaftar tinggal menunggu surat izin, sementara yang berizin sudah mendapat surat izin.
Dari jumlah tersebut, ada sejumlah penyelenggara fintech baru dalam daftar, yaitu AdaKami, ModalUsaha, Asetku, Danafix, Lumbung Dana, lahansikam, Modal Nasional, Dana Bagus, ShopeeKredit, dan Ikredo online.
Adapun fintech lending yang telah mendapat izin OJK hanya PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas).
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari lembaga tersebut.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar 99 fintech lending yang telah mendapat izin dan terdaftar di OJK:
Perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK per Februari 2019. Foto: Dok. OJK
Perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK per Februari 2019. Foto: Dok. OJK
Perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK per Februari 2019. Foto: Dok. OJK
ADVERTISEMENT