Jangan Jual Solar ke Kendaraan Tambang dan Perkebunan, Ada Sanksinya

22 Agustus 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPH Migas Fansarullah Asa Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPH Migas Fansarullah Asa Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi melarang kendaraan tambang batu bara hingga perkebunan sawit beroda enam ke atas untuk menggunakan Solar yang masuk dalam Jenis BBM Tertentu (JBT).
ADVERTISEMENT
Pelarangan ini sudah disampaikan ke PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai Badan Usaha penyalur Solar. Kebijakan BPH Migas ini bertujuan agar BBM subsidi tepat sasaran, tidak malah dinikmati oleh perusahaan tambang dan perkebunan.
Larangan ini berlaku efektif per 1 Agustus 2019, sesuai Surat Edaran yang diberikan BPH Migas ke Pertamina dengan Nomor : 305. E/Ka BPH/2019 Tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2019.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menjelaskan, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menetapkan adanya sanksi pidana untuk Badan Usaha yang nekat menyalurkan Solar ke industri, pertambangan, dan perkebunan.
"Dari sisi BPH Migas, kita mengacu ke UU Migas, ada sanksi pidana terhadap BU (Badan Usaha) kalau menyalurkan BBM subsidi (uang negara) ke yang tidak berhak termasuk untuk industri, tambang dan perkebunan," kata Fanshurullah kepada kumparan, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
Pertamina sebagai Badan Usaha yang mendapat penugasan menyalurkan Solar pun diminta bertindak tegas pada lembaga penyalur (SPBU) yang menjual Solar ke kendaraan tambang hingga perkebunan.
"Jadi BPH Migas minta Pertamina minta memberi sanksi ke penyalur yang masih melayani penjualan BBM tidak sesuai edaran BPH Migas tersebut," tegas pria yang akrab disapa Ifan ini.
Sanksi untuk lembaga penyalur yang menjual BBM subsidi ke pihak-pihak yang tidak berhak juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya Perpres No. 43/2018 tentang Penyediaan, Pendistribusiannya dan Harga Jual Eceran BBM. Di Pasal 18 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa penggunaan JBT yang bertentangan dengan ketentuan akan dikenakan sanksi.
Petugas mengisi bahan bakar bensin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sanksi tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPH Nomor 07/P/BPHMIGAS/IX/2005 tentang Pengaturan dan Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM.
ADVERTISEMENT
Di Pasal 17 ayat 1, BPH Migas menetapkan dan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran mulai dari teguran tertulis, denda, sampai dengan usulan pencabutan izin usaha.
"Sesuai dengan ketentuan maka sanksi akan diberikan oleh Badan Usaha penerima penugasan kepada lembaga penyalur. Sanksi yang diberikan biasa dimulai surat peringatan dan dapat dinaikan lagi statusnya dengan pengurangan DO JBT Minyak Solar kepada SPBU tersebut sampai dengan penghentian penyaluran JBT tersebut," tutupnya.