Jangan Tertipu, Alat Penghemat Listrik Tidak Kurangi Tagihan

16 Agustus 2018 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sambungan Listrik PLN (Foto: Dok. PLN)
zoom-in-whitePerbesar
Sambungan Listrik PLN (Foto: Dok. PLN)
ADVERTISEMENT
Belakangan ini, iklan alat penghemat listrik berseliweran di televisi dan radio. Tagline yang mereka jual mulai dari daya listrik yang bisa dihemat hingga mengurangi tagihan pengguna. Dalam iklan itu, produk penghematan listriknya berupa kapasitor.
ADVERTISEMENT
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengatakan, iklan-iklan tersebut tidak benar adanya. Sebab dengan alat kapasitor, secara teori bisa mengoptimalkan daya sesuai dengan penyambungan listrik PLN, tapi tidak mengurangi tagihan pengguna yang memakainya.
"Itu bisa (mengoptimalkan dayanya), tapi tidak mengurangi rekening, hanya mengoptimalkan sesuai cost fee, misalkan pelanggan listrik 2.200 VA ya bisa secara optimal daya yang disediakan,” kata dia dalam diskusi tentang Kontroversi Alat Penghematan Listrik di Cikini, Jakarta, Kamis (16/8).
Tidak hanya kapasitor, produk lain yang juga diklaim bisa menghemat listrik adalah smart card. Produk ini berupa kartu seperti e-money yang bisa menghemat listrik. Tidak hanya itu, kartu itu diklaim bisa menghemat bensin dan LPG.
Lucunya, cara pakai alat-alat itu hanya perlu ditempel di tangki motor, tabung gas, dan listrik hanya tinggal ditempel saja. Misal kartu bisa ditempelkan tangki motor dan LPG hanya perlu didekatkan ke tabungnya. Dia bilang, Pusat Pengembangan dan Penilitian PT PLN (Persero) pun sudah membuktikannya dan hasilnya alat ini tidak berpengaruh apa-apa.
ADVERTISEMENT
“Kedua, alat ekstra card. Ini katanya terbuat dari ion-ion. Belum ada penjelasan resminya. Puslitbang ini bilang enggak ada perubahan apa-apa,”kata dia.
Pada dasarnya pemerintah setuju dengan adanya alat-alat hemat energi. Hanya saja, itu harus melalui penelitian dan teruji terlebih dahulu. Produknya pun mesti memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Jisman menyatakan, bagi produsen yang tidak memiliki SNI pada produknya, bisa dikenai sanksi pidana.
“Jadi pemerintah perlu mendorong penghematan tapi perlu ada pengujian secara resmi. Setiap orang yang melakukan pengadaan yang tidak sesuai SNI ada pidana. Jadi peralatan ini Kementerian Perdagangan yang monitor. Tapi kalau sudah masuk ke kelistrikan, mesti dicek. Harus sesuai SNI-nya,” tegasnya.