Janji Mendag Libatkan KPPU Bahas RUU Anti Monopoli Dipertanyakan

19 September 2018 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunggu dilibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada 10 Juli 2018 lalu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mendatangi kantor KPPU. Tujuan dari kedatangannya ialah untuk mengajak KPPU turut membahas RUU yang merupakan revisi dari UU nomor 5/1999 itu.
Selama ini, pembahasan RUU tersebut hanya dilakukan oleh Komisi VI DPR RI dan Kemendag, KPPU hanya dilibatkan sesekali secara informal. Padahal RUU yang mulai dibahas sejak awal 2018 itu disusun untuk memperkuat kelembagaan KPPU.
“Iya sebelumnya kan kami diajak, tapi sampai sekarang belum (dilibatkan). Kami masih menunggu,” kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan kepada kumparan, Rabu (19/9).
Menurut dia, poin yang ada di RUU itu, yakni KPPU masih tetap diposisikan sebagai lembaga independen, tidak membawahi kementerian/lembaga. Lalu diatur pula denda untuk pelaku usaha nakal menjadi 30 persen dari penjualan tahun berjalan.
ADVERTISEMENT
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
Kemudian bagi pelaku usaha yang akan melakukan merger dan akuisisi wajib melapor sebelum melakukan aksi korporasi. Selain itu, KPPU akan bisa menindak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia apabila terbukti melakukan praktik monopoli.
Yang terakhir, KPPU ke depan dapat memberikan pengurangan hukuman bagi pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli. Syaratnya, pelaku usaha itu bersedia mengungkapkan informasi mengenai rahasia kecurangan yang melibatkan pihak lain.
“KPPU ini kan user, kalau sejak pembahasan mulai dibahas kan lebih enak. Jadi penerapan poin per poin bisa dibahas lebih rinci, termasuk dampak,” paparnya.
Menurut Chandra, berdasarkan keterangan Komisi VI DPR RI dan Kemendag di awal pembahasan, RUU itu ditargetkan dapat selesai pada akhir tahun 2018. Dia pun berharap Kemendag dan Komisi VI DPR RI berjuang untuk merealisasikan target yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Pada waktu itu disampaikan tahun ini selesai. Apakah tetap konsisten tahun ini, kami enggak tahu. Tapi harapan kami ya semoga bisa tahun ini," jelas Chandra.
Dikonfirmasi terpisah, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, pelibatan KPPU dalam RUU tersebut masih dalam proses. Saat disinggung mengenai target pembahasan yang selesai tahun ini, dia mengatakan, hal itu tergantung komitmen pihak terkait.
“Lagi dalam proses itu (KPPU dilibatkan dalam pembahasan), kan rapat menunggu semuanya bisa. (Kalau target selesai pembahasan) itu ya tanggungjawab kita (para pihak terkait) bersama, kalau siap semua bisa,” ucap Enggar.