Janji Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Belum Terealisasi

1 April 2019 10:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Tiket Pesawat Murah Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Tiket Pesawat Murah Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan merespons keluhan masyarakat yang menilai harga tiket pesawat masih mahal. Tapi, aturan yang diterbitkan sejak Jumat (29/3) pekan lalu bukan tentang penurunan tiket pesawat, melainkan menaikkan tarif batas bawah menjadi 35 persen. Berikut kumparan merangkum polemik harga tiket pesawat:
ADVERTISEMENT
1. Janji Turunkan Tiket Pesawat, Pemerintah Naikkan Tarif Batas Bawah
Budi Karya Sumadi tak jadi membuat kebijakan baru mengenai sub class ekonomi agar harga tiket pesawat lebih terjangkau. Sebaliknya, Menhub malah menerbitkan beleid mengenai kenaikan tarif batas bawah dari semula 30 persen dari tarif batas atas, menjadi 35 persen dari tarif batas atas.
Dia menyampaikan, kenaikan tarif batas bawah itu dilakukan agar maskapai penerbangan tidak mematok harga terlalu murah. Sebab pemerintah tidak ingin aspek keselamatan diabaikan ketika tiket pesawat terlalu murah.
Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Budi juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 sebagai turunan dari PM 20/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
2. Naik atau Turunkan Harga Pesawat, Maskapai Harus Pasang Iklan
Dalam KM 72/2019, jika ada perubahan batas tarif pesawat Menteri Perhubungan wajib dilakukan di situs resmi kementerian. Sementara publikasi yang Badan Usaha dilakukan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri kepada konsumen paling sedikit melalui media cetak dan elektronik atau dipasang pada setiap tiket penjualan pesawat atau di bandara.
Kemenhub juga bakal mengevaluasi tiga bulan sekali harga tiket pesawat yang dijual maskapai.
3. Garuda Beri Diskon, Lion Klaim Turunkan Harga
Meski pemerintah telah menetapkan tarif batas bawah tiket pesawat naik menjadi 35 persen, Garuda Group dan Lion Air Group justru memberikan diskon dan potongan harga.
Garuda Indonesia misalnya, memberikan diskon tarif tiket penerbangan hingga 50 persen untuk seluruh rute penerbangan domestik. Promo potongan harga tiket penerbangan tersebut dikemas dalam acara Garuda Indonesia Online Travel Festival dan berlaku mulai 31 Maret hingga 13 Mei 2019 untuk channel penjualan Online Travel Agent (OTA), aplikasi mobile apps, LinkAja, hingga website resmi perusahaan.
ADVERTISEMENT
Tak mau kalah, Lion Air Group menurunkan tarif tiket pesawat sejak (30/3). Kebijakan tersebut berlaku untuk semua rute penerbangan yang dilayani oleh Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.
Penurunan harga jual tiket pesawat merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis pasar traveling. Selain itu tentunya mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan.
Tapi, Lion Air tidak menyebutkan berapa besaran persentase dari tarif tiket pesawat yang diturunkan.
4. Tiket Pesawat Mahal, Moda Transportasi Lain Didorong
Budi Karya mengklaim kenaikan batas bawah tak akan membuat harga tiket pesawat semakin mahal. Pihaknya pun telah meminta agar maskapai memperhatikan daya beli masyarakat.
Meski begitu, tak mempermasalahkan jika masyarakat beralih menggunakan moda transportasi lain. Saat ini, pemerintah mengembangkan moda transportasi darat, terutama bus agar dipilih masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kita sebenarnya mengembangkan semua moda bahwa mereka menentukan pilihan lain juga enggak apa-apa karena sebenarnya kita ingin darat itu lebih produktif, terutama bus-bus," kata dia.
5. Diklaim Turun, Harga Tiket Lion Air Belum Berubah
Lion Air, mengklaim bahwa pihaknya sudah menurunkan harga tiket pesawat per 30 Maret 2019 kemarin. Namun, kenyataannya klaim ini masih belum dirasakan masyarakat.
Seperti yang diungkapkan oleh Nanda, seorang perantau di Papua yang berasal dari Medan. Dia mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir harga tiket Lion Air dari Jayapura ke Medan dibanderol sekitar Rp 3,8 juta.
"Tapi ini jadi Rp 5,5 juta harga tiket untuk maskapai Lion Air. Belum ada penurunan," katanya saat dihubungi kumparan, Minggu (31/3).
ADVERTISEMENT
Tak hanya penerbangan Jayapura-Medan, beberapa destinasi penerbangan lainnya juga tampak belum mengalami penurunan harga. Dari pantauan kumparan di salah satu platform agen tiket online, Traveloka, harga tiket Lion Air ke Medan, Aceh, dan Denpasar juga belum turun.
Tiket penerbangan Jakarta-Medan saat ini dibanderol sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,6 juta per orang. Sementara, Maria, salah seorang pekerja di Medan ini mengaku masih membeli tiket pesawat Lion Air di bulan Februari sekitar Rp 1,2 juta dari Jakarta.
Hal yang sama juga terjadi pada harga tiket penerbangan Jakarta-Denpasar yang dibanderol sekitar Rp 800 ribu. Sedangkan untuk penerbangan ke Aceh dari Jakarta, harga tiket pesawat Lion Air sekitar Rp 1,6 hingga Rp 1,7 juta.
ADVERTISEMENT