Jasa Raharja Cs Belum Ikutan Bantu Tambal Defisit BPJS Kesehatan

16 April 2019 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/2018 mengenai Sinergi BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen.
ADVERTISEMENT
Adapun beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di mana di dalamnya terdapat strategi meredam defisit BPJS Kesehatan, salah satunya dengan sinergi itu.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, hingga kini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan badan pelayanan lain untuk menentukan daftar penyakit mana yang bisa ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Taspen.
“Ya kalau PMK 141/2018 sudah diberlakukan pasti akan berpengaruh, sekarang masih koordinasi-koordinasi,” bebernya kepada kumparan, Selasa (16/4).
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Semestinya, beleid itu sudah berlaku pada akhir 2018 lalu. Berdasarkan PMK itu, dana yang bisa dihemat BPJS Kesehatan karena sinergi itu pada 2018 sebesar Rp 120 miliar karena baru berjalan sejak Juli 2018. Sedangkan di 2019 ditargetkan bisa menghemat Rp 340 miliar.
ADVERTISEMENT
“Sekarang belum (berjalan), kan ya enggak tiba-tiba langsung putus. Koordinasi kan perlu, coding perlu disepakati, harus diteliti dulu,” kata Iqbal.
Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan, Fadlul Imansyah, mengatakan total klaim rumah sakit ke pihaknya setiap bulan mencapai Rp 8 triliun, sementara iuran yang diterima hanya Rp 6,5-7 triliun.
Oleh karenanya, sinergi dengan badan pelayanan lain memang diperlukan. Saat ini, BPJS Kesehatan begitu mengandalkan dana bantuan pemerintah dan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk menutup defisit yang ada.