Jelang Penetapan UMP DKI 2019, Buruh Tetap Tolak Kenaikan 8,03 Persen

1 November 2018 7:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta pada hari ini akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya tetap menolak kalau UMP DKI Jakarta tahun depan hanya naik sebesar 8,03 persen. Artinya dengan kenaikan sebesar 8,03 persen maka UMP DKI Jakarta 2019 berada di kisaran Rp 3.940.973,06.
"Karena akan memberatkan biaya hidup buruh dan masyarakat kecil yang saat ini saja daya belinya sudah menurun akibat kenaikan biaya listrik, sewa rumah, dan biaya kehidupan sehari-hari. Belum kalau nanti harga premiumn dinaikkan," ungkap dia kepada kumparan, Kamis (1/11).
Kenaikan UMP sebesar 8,03 persen sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Perhitungannya adalah berdasarkan inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.
Ada pun inflasi yang menjadi acuan dihitung dari September tahun lalu hingga September tahun berjalan. Sedangkan pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar perhitungan adalah kuartal III dan IV tahun lalu, serta kuartal I dan II tahun berjalan.
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018, angka inflasi September 2017-September 2018 sebesar 2,88 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional selama kuartal III 2017 hingga kuartal II 2018 sebesar 5,15 persen‎.
ADVERTISEMENT
Buruh pun mengusulkan UMP DKI tahun depan naik 16 persen. Dasarnya adalah UMP 2018 ditambah survei terbaru Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menghasilkan angka Rp 3.908.020. Kemudian dikalikan dengan 8,03 persen (PP 78 Tahun 2015) menjadi Rp 4.221.834,06. Belum cukup, buruh kemudian meminta ada tambahan kompensasi sebesar 3,6 persen karena adanya kenaikan BBM jenis Pertamax. Sehingga hasil akhir adalah Rp 4.373.820,02.
"Tidak hanya untuk DKI. KSPI dan buruh Indonesia mendesak para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia agar dalam penetapan UMP/UMK tidak menggunakan PP 78 Tahun 2018 yang bertentangan dengan UU 13 Tahun 2003," sebutnya.