Jepang Siapkan Sanksi untuk Pedagang Uang Digital

8 Maret 2018 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang virtual (Foto: REUTERS/DADO RUVIC)
zoom-in-whitePerbesar
Uang virtual (Foto: REUTERS/DADO RUVIC)
ADVERTISEMENT
Regulator keuangan Jepang disebut sedang menyiapkan sanksi administrasi terhadap sejumlah pengelola jual-beli uang digital. Mengutip sejumlah sumber yang mengetahui masalah ini, Reuters menyebutkan sanksi terberat yang disiapkan adalah penghentian sementara aktivitas perdagangan.
ADVERTISEMENT
Regulator juga sedang menyiapkan perintah terhadap Coincheck Inc, untuk meningkatkan standar keamanan bisnisnya. Coincheck pada Januari lalu dibobol peretas, yang menyebabkan nasabah kehilangan aset uang digital senilai USD 530 juta.
Langkah tersebut merupakan perintah kedua yang diberikan regulator ke Coincheck, sejak kasus peretasan yang merupakan salah satu pencurian uang digital terbesar yang pernah terjadi.
Badan Jasa Keuangan (The Financial Services Agency/FSA) akan mengeksekusi sanksi tersebut, setelah menemukan adanya kekurangan dalam perlindungan pelanggan dan tindakan anti-pencucian uang. Sejauh ini belum jelas, apakah akan ada perdagangan uang digital yang dijatuhi sanksi penutupan.
Cryptocurrency Art Gallery (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Cryptocurrency Art Gallery (Foto: Flickr)
FSA menolak memberikan tanggapan kepada Reuters. Sementara Coincheck, belum menjawab email permintaan tanggapan. Peneliti Coincheck menekankan risiko adanya perdagangan uang digital sebagai sebuah produk investasi. Terlebih di tengah polemik para pembuat kebijakan keuangan dunia.
ADVERTISEMENT
Tahun lalu, Jepang menjadi negara pertama di dunia yang mengatur pertukaran cryptocurrency. Sejauh ini 16 perdagangan online uang digital telah terdaftar di otoritas keuangan Jepang. Di tengah masa pemeriksaan sistem keamanan, keenam belas pedagang uang digital -termasuk Coincheck- tersebut, tetap diizinkan bertransaksi.