news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jika Berprestasi, Pegawai Setara PNS Bisa Dapat Beasiswa

8 Februari 2019 13:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah membuka lowongan 150 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada hari ini. Rencananya pendaftaran dibuka mulai pukul 16.00 WIB melalui situs sscasn.bkn.go.id. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, fasilitas yang akan diterima P3K akan sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk pemberian beasiswa. Hal tersebut tertulis dalam pasal 39 PP Nomor 49 Tahun 2018 itu yang berbunyi setiap P3K memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi, salah satunya beasiswa. "Iya betul (P3K bisa mendapatkan beasiswa pengembangan kompetensi)," ucap Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, kepada kumparan, Jumat (8/2).
ADVERTISEMENT
Namun apabila beasiswa yang ada terbatas, menurut dia, pemberian beasiswa tersebut diprioritaskan untuk diberikan pada P3K dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja yang bersangkutan. Selain menentukan pemberian beasiswa, penilaian kinerja juga akan dipakai untuk menentukan perpanjangan perjanjian kerja P3K, hingga pemberian tunjangan seperti yang PNS terima. "Saat ini sedang disusun (Permenpan RB yang mengatur khusus soal penilaian kinerja)," imbuhnya. Rencananya dalam seleksi P3K 2019 ini, lowongan yang dibuka dikhususkan dulu untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), guru, tenaga kesehatan, Tenaga Harian Lepas (THL) pertanian, dan dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.