Jika Iuran Naik di Bawah Hitungan Aktuaria, BPJS Kesehatan Tetap Tekor

29 April 2019 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan untuk mengatasi persoalan defisit. Pada tahun lalu, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan sekitar Rp 10 triliun.
ADVERTISEMENT
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, pesimistis defisit BPJS Kesehatan akan teratasi jika besaran iuran yang dinaikkan tak sesuai perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Pertanyaan sebenarnya masih akan defisit, akan tetap defisit sepanjang iurannya belum sesuai dengan perhitungan iuran secara aktuaria," ucapnya saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (29/4).
Dia menyebut, perhitungan kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan kewenangan DJSN yang semestinya dilakukan 2 tahun sekali. Terakhir kali iuran BPJS Kesehatan naik pada 2016, sementara pada 2018 tak naik.
Pun di 2016, kenaikan iuran yang ditetapkan pemerintah tak sesuai dengan perhitungan DJSN. Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) semestinya Rp 36.000, namun pemerintah hanya menetapkan Rp 23.000.
ADVERTISEMENT
Lalu untuk peserta kelas III seharusnya Rp 53.000, namun hanya ditetapkan Rp 25.600. Untuk peserta kelas II seharusnya Rp 63.000, tapi ditetapkan Rp 51.000. Hal itu membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit, sebab biaya per orang per bulan lebih besar dari premi per orang per bulan.
"Itu wewenang ada pada DJSN. Usulan mengenai besaran iuran, besaran iuran diputuskan oleh DJSN kepada Presiden," beber Kemal.
Namun demikian, dia menyambut baik rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kemal pun menjelaskan, nantinya iuran yang dinaikkan yakni fokus pada kelompok PBI yang dibayarkan oleh pemerintah.