Jika Tak Lagi Jaga Laut, KKP Harus Serahkan Kapal Pengawas ke Bakamla

9 Mei 2019 15:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal Bakamla. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal Bakamla. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini tengah melakukan proses harmonisasi perundang-undangan mengenai keberadaan dan wewenang Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dalam harmonisasi itu kedudukan Bakamla rencananya akan diubah.
ADVERTISEMENT
Peran Bakamla saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014. Sesuai Pasal 36 Perpres Nomor 178 Tahun 2014, tanggung jawab Bakamla di bawah langsung Presiden.
Dari rencana harmonisasi peraturan tersebut, kewenangan penjagaan laut beberapa lembaga nantinya akan diserahkan pada Bakamla. Bakamla pun tidak lagi di bawah Presiden tetapi Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Saat ini Kemenhub memiliki Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang perannya mirip dengan Bakamla.
Staf Khusus Menko Maritim, Atmaja, mengungkapkan Bakamla akan menjadi penegak hukum tunggal di laut seperti pemberantasan illegal fishing. Sementara itu, peran TNI AL tetap menjaga kedaulatan NKRI di laut.
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan 001 milik PSDKP KKP. Foto: Dok: KKP
Sedangkan fungsi dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Kepolisian, Bea Cukai, hingga KPLP Kemenhub dalam konteks menjaga wilayah laut Indonesia secara otomatis akan digantikan oleh Bakamla. Konsekuensinya, kapal pengawas yang mereka miliki harus diserahkan kepada Bakamla.
ADVERTISEMENT
"Nanti mereka haknya itu akan diambil, dicabut, diserahkan ke Bakamla. Jadi nanti KKP kan punya kapal (PSDKP) harusnya ditaruhnya di Bakamla, idealnya," ujar Atmaja saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (8/5).
Selain itu, posisi Satgas 115 KKP juga terancam. Satgas 115 KKP dibentuk langsung lewat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015.
"Satgas itu satuan tugas, itu institusi tidak permanen, hanya untuk sementara karena waktu itu Bakamla-nya enggak jelas," ucapnya.
Dengan begitu, Bakamla yang nanti dinamakan disebut Coast Guard memiliki kewenangan utama menegakkan hukum di laut, selain TNI AL.
"Harmonisasi undang-undang termasuk cabut hak-hak yang lain-lain itu untuk melakukan tindakan hukum di laut," tutupnya.