JK Beberkan Dampak Pemangkasan PPh Badan Jadi 20 Persen

4 September 2019 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga menjadi 20 persen. Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan, pemerintah berencana menurunkan PPh badan agar investasi lebih banyak masuk.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai penurunan PPh badan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.
"Dalam keadaan ekonomi begini, di mana pun terjadi, dunia ini dan kita harus memberikan insentif untuk lebih banyak berinvestasi," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
"Salah satu cara berinvestasi adalah, baik di luar dan dalam, itu menurunkan pajak. Supaya dia ada akumulasi kapital, untuk membiayai investasinya," timpalnya.
Jusuf Kalla menyadari penurunan pajak penghasilan perusahaan akan menyebabkan penerimaan negara turun dalam waktu tiga hingga empat tahun ke depan. Namun dalam jangka panjang, akan meningkatkan investasi di dalam negeri.
Gedung Dirjen Pajak Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Kita setujui meringankan beban pengusaha, juga masyarakat umum. Tentu ada efeknya, efeknya dalam jangka pendek, penerimaan negara turun. Tapi jangka panjang, jika investasi banyak dan usaha lancar, kembali akan normal," katanya.
ADVERTISEMENT
Untuk mengantisipasi turunnya penerimaan pajak, JK berharap pemerintah mencari sumber pendapatan lain. Selain itu juga negara bisa mengurangi anggaran belanja yang tak jadi prioritas.
"Kita harus mencari sumber-sumber pendapatan, Kementerian keuangan begitu, harus mengusahakan sumber keuangan. Bisa saja dengan mengurangi biaya kita, biaya belanja yang tak penting kita dikurangi, untuk menutup itu. Tapi ini bertahap. Tidak sekaligus," kata Jusuf Kalla.