JK Punya Solusi Atasi Defisit BPJS Kesehatan

3 Juli 2019 12:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla ingin adanya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Hal tersebut merespons terkait kondisi BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit.
ADVERTISEMENT
"Dalam kenyataannya, dua BPJS ini, satu BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai daya (anggaran) yang sangat besar, (sementara) BPJS Kesehatan yang (perlu) diisi (butuh dana) terus menerus. Jadi perlu ada kerja sama yang baik," kata JK saat memberikan sambutan pemberian Piala Paritrana di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Tahun lalu, defisit BPJS Kesehatan ditaksir sekitar Rp 10 triliun. Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah, melalui Kementerian Keuangan kemudian menggelontorkan dana hingga Rp 6,2 triliun.
Menurut JK, dengan mekanisme tersebut dapat membantu meringankan beban negara untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Cara tersebut juga tidak merugikan BPJS Ketenagakerjaan karena dana yang diendap mereka untuk jangka waktu yang panjang.
Suasana acara penganugerahan penghargaan paritrana award di Istana Wakil Presiden. Foto: dok. Setwapres
"Kalau ke pemerintah tentu ada batasnya, kemampuan pemerintah. Dua-duanya memberikan kesejahteraan walaupun kita tahu, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tanggung jawab jangka panjang, sedangkan BPJS Kesehatan tentu pada hari itu orang sakit yang selesai bayar," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, bilang pihaknya masih akan mengkaji usulan yang disampaikan JK.
"Nanti kita akan kaji regulasinya, kalau regulasi secara program tidak diperkenankan terjadinya subsidi silang antar program. Tapi operasional di lapangan, kegiatan administrasi, kegiatan join office, pendataan, pendaftaran ini yang bisa kita sinkronkan, sinergikan dalam rangka untuk mengoptimalkan iuran yang ada," terang Agus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/2018 mengenai Sinergi BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen.
Adapun beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di mana di dalamnya terdapat strategi meredam defisit BPJS Kesehatan, salah satunya dengan sinergi itu.
ADVERTISEMENT