Jokowi: 50 Persen Pajak Rokok untuk Layanan Kesehatan

19 September 2018 12:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi di Istana Negara (Foto: Wahyu Putro/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi di Istana Negara (Foto: Wahyu Putro/Antara)
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum kebijakan memotong pajak rokok yang selama ini menjadi jatah Pemerintah Daerah, untuk digunakan menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan. Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
"Bahwa 50 persen dari cukai (pajak) rokok itu digunakan untuk layanan, hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Satu itu. Yang kedua, di BPJS sendiri juga kemarin terjadi defisit yang itu harus ditutup," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/9).
Jokowi lalu menuturkan apapun yang namanya pelayanan kesehatan masyarakat itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Sehingga sebagian defisit BPJS Kesehatan ditutup dari hasil cukai rokok.
"Dan yang ketiga saya sudah perintahkan juga dari BPKP untuk diaudit mengenai defisit yang ada. Artinya ini prosedur, akuntabilitas sudah dilalui," lanjut dia.
Kemudian Jokowi memerintahkan Dirut BPJS Fahmi Idris dan jajaran direksi untuk memperbaiki sistem, misalnya sistem verifikasi dan keuangan.
"Karena ini menjangkau dari pusat sampai ke kabupaten, kota, provinsi seluruh Tanah Air. Ini bukan suatu hal mudah. Bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang," ucap Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Itu ngontrol rumah sakit tidak mudah. Ini seluruh negara ya kan. Artinya perbaikan sistem itu harus terus dilakukan," bebernya.
BPJS Kesehatan (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Kesehatan (Foto: Antara)
Sementara saat ditanya soal pemangkasan jatah daerah dari pajak rokok yang mengakibatkan pendapatan daerah berkurang, Jokowi menjawab tidak demikian. Sebab daerah juga menerima manfaat dari pelayanan kesehatan.
"Undang-Undang itu mengamatkan 50 persen cukai itu untuk pelayanan kesehatan. Itu yang nerima juga daerah kok untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan pelayanan di pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah," tutur Jokowi.