Jokowi Akhirnya Teken Aturan Holding Migas

9 Maret 2018 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Joko Widodo bagikan sertifikat tanah di Tabanan. (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo bagikan sertifikat tanah di Tabanan. (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 1 aturan ini, pemerintah mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina (Persero). Dengan pengalihan saham Seri B tersebut, maka PT Pertamina (Persero) akan menjadi induk usaha (holding), sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina.
"Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna melalui kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar," demikian bunyi Pasal 3 PP No. 6 Tahun 2018 seperti dikutip kumparan (kumparan.com), Jumat (9/3).
Kemudian di Pasal 5 disebutkan, pada saat PP ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 66) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
PP No. 6/2018 ditetapkan dan diundangkan pada 28 Februari 2018.