Jokowi Bebaskan Pungutan Ekspor CPO, Ini Respons Pengusaha Sawit

27 November 2018 7:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja memuat kelapa sawit (Foto: AFP PHOTO / MOHD RASFAN)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja memuat kelapa sawit (Foto: AFP PHOTO / MOHD RASFAN)
ADVERTISEMENT
Pemerintah menghentikan sementara pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO). Penyetopan sementara pungutan pajak itu tak lain merespons turunnya harga CPO belakangan ini.
ADVERTISEMENT
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Meski, Ketua Bidang Komunikasi GAPKI Tofan Mahdi menilai penyetopan sementara pungutan pajak ekspor CPO itu merupakan solusi jangka pendek.
"Penghapusan pungutan ekspor tentu saja solusi jangka pendek sembari kita terus meningkatkan daya serap pasar domestik dan memperluas pasar ekspor," kata Tofan kepada kumparan, Selasa (27/11).
Harga CPO saat ini berada pada kisaran USD 420 per ton. Kondisi tersebut, kata Tofan, sangat mengkhawatirkan para pengusaha kelapa sawit.
Sebab, ia mengungkapkan bahwa harga tersebut tak bisa menutup biaya produksi yang berkisar USD 460-470, bahkan ada yang memiliki biaya produksi sekitar USD 500 per ton.
"Di dalam negeri sendiri, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit juga harus terus meningkatkan produktivitas," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dengan adanya penyetopan sementara pungutan biaya ekspor CPO, Tofan menilai pengusaha sawit sangat terbantu. Ia menilai kebijakan tersebut tepat untuk mengurangi dampak negatif dari turunnya harga CPO.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Jokowi atas dukungan beliau yang sangat besar terhadap industri kelapa sawit," kata Tofan.
Jokowi Gratiskan Sementara Pungutan Ekspor CPO
Pemerintah pada Senin (26/11) memutuskan untuk membebaskan biaya pungutan untuk ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunan kelapa sawit. Hal ini dilakukan lantaran harga CPO yang terus mengalami penurunan.
Harga CPO dalam sepuluh hari terakhir terus mengalami penurunan, dari USD 530 per ton menjadi USD 420 per ton hari ini.
ADVERTISEMENT
"Kami sepakat bahwa pungutan kelapa sawit dan turunannya, untuk BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), dengan harga yang rendah itu, diputuskan untuk dinolkan," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Senin (26/11).
Jokowi di launching peremajaan kebun kelapa sawit. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di launching peremajaan kebun kelapa sawit. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Bomor 114 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDP-KS, pungutan ekspor CPO sebesar USD 50 per ton dan USD 30 per ton untuk produk turunan kelapa sawit satu dan USD 20 per ton untuk produk turunan dua.
Darmin mengatakan, keputusan ini diambil karena urgensi harga CPO yang anjlok. Selain itu juga telah mempertimbangkan sejumlah hal, utamanya petani sawit.
"Sehingga kami komite melihat ini sudah urgensi dan keadaan yang mendesak, terutama bagi petani dan semua pemain kelapa sawit," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Nantinya jika harga kembali membaik, lanjut Darmin, pemerintah juga akan kembali mengenakan pungutan, namun tak seperti sebelumnya. Melainkan hanya USD 25 per ton.
"Kalau harga (CPO) membaik menjadi USD 500 dari sekarang USD 420, itu akan dikenakan pungutan untuk CPO dan turunan satu USD 25 (per ton), kemudian (turunan selanjutnya) USD 10 dan USD 5 (per ton)," kata dia.
Pungutan ekspor CPO akan kembali normal jika harga CPO mencapai USD 550.
"Kalau naik lagi menjadi di atas USD 549, maka pungutannya menjadi kembali seperti sebelumnya, USD 50 (per ton) untuk CPO, kemudian USD 30 untuk turunan satu dan USD 20 untuk turunan dua," tambahnya.