Jokowi Gratiskan Bea Masuk Kurma dan Minyak Zaitun dari Palestina

6 Agustus 2018 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (tengah) berikan keterangan pers terkait gempa Lombok berkekuatan 7 Magnitudo seusai meninjau latihan pelatnas Pencak Silat di TMII, Jakarta, Senin (6/8). (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (tengah) berikan keterangan pers terkait gempa Lombok berkekuatan 7 Magnitudo seusai meninjau latihan pelatnas Pencak Silat di TMII, Jakarta, Senin (6/8). (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bantuan bea masuk atas barang impor dari Palestina ke Indonesia. Jumlah barang yang bisa secara bebas masuk ke dalam negeri tidak terbatas.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan bantuan impor tidak terbatas itu diberikan ke Palestina sebagai bentuk solidaritas Indonesia atas kondisi negara mereka yang dijajah oleh Israel.
Karena itu, Enggar melalukan Penandatanganan Pengaturan Pelaksanaan atau Implementing Arrangement (IA) pada Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemberian preferensi penghapusan tarif bea masuk 0% bersama Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Saleh Muhammad Al Shun.
“Tarif zero percent tahap pertama adalah kurma dan olive oil (minyak zaitun). Selain barang itu, kita berikan bantuan pembebasan bea masuk ini unlimited, tidak terbatas,” kata dia saat usai melakukan penandatangan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (6/8).
Dokumen IA ini adalah petunjuk teknis pada MoU penghapusan bea masuk 0% bagi produk kurma dan minyak zaitun murni dari Palestina ke Indonesia. Penandatanganan IA merupakan tindak lanjut dari ratifikasi atas MoU antara Indonesia dan Palestina. Proses ratifikasi MoU telah selesai dengan diterbitkannya Perpes Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan MoU Palestina pada 11 April 2018.
ADVERTISEMENT
”Kami berharap penandatanganan IA ini dapat mempercepat implementasi MoU RI-Palestina. MoU ini memberikan mandat pembentukan instrumen untuk fasilitasi ekspor dari Palestina dengan cara menghapuskan tarif bea masuk ke Indonesia. Hal ini sebagai bentuk dukungan rakyat Indonesia terhadap perjuangan Palestina, khususnya dalam meningkatkan perekonomian rakyat Palestina,” jelas Enggar.
Kurma di Pasar Tanah Abang. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kurma di Pasar Tanah Abang. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
MoU penghapusan bea masuk kurma dan minyak zaitun murni Palestina ke Indonesia menjadi 0% ini merupakan kelanjutkan perjanjian kerja sama antara antara Mendag Enggar dan Menteri Ekonomi Nasional Palestina Abeer Odeh yang telah dilakukan pada 12 Desember 2017 lalu.
Penandatanganan dilaksanakan saat pertemuan bilateral Indonesia dan Palestina di sela-sela Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia (KTM WTO) ke-11 di Buenos Aires, Argentina.
ADVERTISEMENT
Untuk daftar barang yang akan dibebaskan Indonesia, Enggar masih menunggu pengajuan dari pihak Palestina. Tapi, dia menegaskan, pada dasarnya Indonesia memberikan kebebasan untuk Palestina terhadap barang bebas bea masuk ini.
“Dalam pembicaraan kami berdua sepakat meningkatkan persiapan PTA (Prefential Trade Agreement) Indonesia-Palestina. Dan kita tunggu produk dan barang apa yang ingin Palestina ekspor ke kita. Kita juga tanya produk apa yang Palestina butuh dari kita. Kita mulai persiapkan text dan draf dan kita tinggu list atau daftar produk yang mau Palestina ekspor dan mereka butuhkan dari kita,” jelasnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Internasional Kemendag, Iman Pambagyo mengatakan bahwa implementasi penghapusan bea masuk impor Palestina ini akan diberlakukan September 2018 mendatang. Saat ini, pemerintah masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata laksana penghapusan tarif.
ADVERTISEMENT
“Langkah selanjutnya, Indonesia dan Palestina akan membuat kesepakatan untuk saling menghapus tarif produk-produk Iainnya. Setelah itu, proses selanjutnya yang diperlukan untuk mengimplementasikan MoU ini adalah penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata laksana penghapusan tarif. Implementasi penghapusan tarif ditargetkan dapat berlaku pada September 2018,” kata dia.
Palestina merupakan negara tujuan ekspor Indonesia ke-164. Komoditas ekspor ke Palestina antara lain ekstrak, konsentrat, dan sari kopi dan teh, pasta, parfum, roti, dan sabun. Sementara itu, Palestina adalah negara sumber impor ke-162 bagi Indonesia. Produk impor Indonesia dari Palestina adalah kurma, baik kurma kering maupun basah.