Jokowi Gratiskan Pungutan Ekspor CPO

26 November 2018 17:35 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi di launching peremajaan kebun kelapa sawit. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di launching peremajaan kebun kelapa sawit. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan untuk membebaskan biaya pungutan untuk ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunan kelapa sawit. Hal ini dilakukan lantaran harga CPO yang terus mengalami penurunan.
ADVERTISEMENT
Harga CPO dalam sepuluh hari terakhir terus mengalami penurunan, dari USD 530 per ton menjadi USD 420 per ton hari ini.
"Kami sepakat bahwa pungutan kelapa sawit dan turunannya, untuk BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), dengan harga yang rendah itu, diputuskan untuk dinolkan," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Senin (26/11).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Bomor 114 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDP-KS, pungutan ekspor CPO sebesar USD 50 per ton dan USD 30 per ton untuk produk turunan kelapa sawit satu dan USD 20 per ton untuk produk turunan dua.
Darmin mengatakan, keputusan ini diambil karena urgensi harga CPO yang anjlok. Selain itu juga telah mempertimbangkan sejumlah hal, utamanya petani sawit.
ADVERTISEMENT
"Sehingga kami komite melihat ini sudah urgensi dan keadaan yang mendesak, terutama bagi petani dan semua pemain kelapa sawit," jelasnya.
Jokowi di Hutan Kelapa Sawit (Foto: Dok. Agus Suparto - Presidential Palace)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di Hutan Kelapa Sawit (Foto: Dok. Agus Suparto - Presidential Palace)
Nantinya jika harga kembali membaik, lanjut Darmin, pemerintah juga akan kembali mengenakan pungutan, namun tak seperti sebelumnya. Melainkan hanya USD 25 per ton.
"Kalau harga (CPO) membaik menjadi USD 500 dari sekarang USD 420, itu akan dikenakan pungutan untuk CPO dan turunan satu USD 25 (per ton), kemudian (turunan selanjutnya) USD 10 dan USD 5 (per ton)," kata dia.
Pungutan ekspor CPO akan kembali normal jika harga CPO mencapai USD 550.
"Kalau naik lagi menjadi di atas USD 549, maka pungutannya menjadi kembali seperti sebelumnya, USD 50 (per ton) untuk CPO, kemudian USD 30 untuk turunan satu dan USD 20 untuk turunan dua," tambahnya.
ADVERTISEMENT