Jokowi: Kalau Tidak Impor Garam, Industri Bisa Berhenti

4 April 2018 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tambak garam sistem bestekin (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tambak garam sistem bestekin (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menegaskan impor garam industri merupakan suatu keharusan di tengah rendahnya kualitas produk lokal. Menurut Jokowi, garam yang diimpor adalah jenis garam khusus yang produksinya cukup sedikit di Indonesia. Garam tersebut sangat penting bagi kelangsungan usaha kalangan industri.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita tidak impor garam industri itu akibatnya apa ya industri bisa berhenti. Meskipun penggunaan cuma 2% tapi juga jadi kunci, kayak mobil ban enggak ada, ya enggak jadi mobil kan. Barang industri untuk kaca, mamin (makanan minuman), kertas, farmasi dan banyak yang membutuhkan," ungkap Jokowi saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (4/4).
Sampai saat ini, pemerintah telah mengeluarkan izin impor garam industri sebanyak 3 juta ton. Rinciannya adalah 2,37 juta ton untuk 21 perusahaan di Januari 2018 dan 676 ribu ton untuk 27 perusahaan di Maret 2018. Jatah impor garam industri tahun ini ditetapkan 3,7 juta ton.
Tambak garam sistem bestekin (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tambak garam sistem bestekin (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Jokowi menegaskan garam industri dan konsumsi sangat berbeda baik dari jenisnya maupun peruntukkannya. Garam industri memiliki kadar NaCl 97-99% sedangkan garam konsumsi atau produk lokal di bawah 97%.
ADVERTISEMENT
"Kita harus realistis ya bahwa industri kita membutuhkan yang namanya garam kualitas berbeda yang dihasilkan oleh petambak garam berbeda. Di pasar berbeda, segmentasi berbeda dan kualitas berbeda," tegasnya.
Sementara itu, meskipun pemerintah telah membuka izin impor 3 juta ton namun Jokowi tetap memberikan perhatian yang besar bagi petambak lokal. Menurut pengamatannya, importasi garam industri belum berpengaruh terhadap harga garam konsumsi di pasaran yang diproduksi para petambak.
"Tolong dibedakan antara garam industri dan rakyat, yang saya pantau harga garam di Madura, NTT, Aceh dan dalam posisi baik," tutupnya.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi sebagai tindak lanjut aturan yang dia keluarkan yaitu PP Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.
ADVERTISEMENT
PP yang ditandatangani tanggal 15 Maret 2018 itu dinilai banyak kalangan bermasalah karena melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam.
Substansi PP No 9 Tahun 2018 merupakan pengalihan kewenangan mengenai impor ikan dan garam bagi kepentingan industri, dari semula di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dalam Pasal 3 Bab II Nomor 2, kewenangan penuh pemberian rekomendasi impor garam dan ikan guna kepentingan bahan baku dan bahan penolong industri diserahkan kepada Menteri Perindustrian.
Sedangkan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam telah diatur kewenangan pemberian rekomendasi pada pasal 37 (ayat) 3. Dalam pasal itu disebutkan impor komoditas perikanan dan pergaraman menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari menteri (KKP).
ADVERTISEMENT