Jokowi Klaim Perketat Masuknya Tenaga Kerja Asing ke Indonesia

21 Mei 2018 18:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
.Presiden RI Joko Widodo. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
.Presiden RI Joko Widodo. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Saat membagikan sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat Padang, Sumatera Barat, di Masjid Jamiatul Huda Ketaping, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat ditanya soal isu banjir Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.
ADVERTISEMENT
Jokowi kemudian membantah tudingan yang menyebut dirinya membuka lebar pintu untuk TKA. Sebaliknya, Jokowi mengklaim bahwa pemerintah sebenarnya memperketat masuknya TKA ke Indonesia.
Hal itu terbukti dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Misalnya syarat-syarat, dulunya enggak bayar sekarang harus bayar. Terus jangka waktu juga sekarang dibatasi secara ketat. Kemudian apalagi? Banyak sekali. Tapi intinya justru memperketat," kata Jokowi di Padang, Sumatera Barat, Senin (21/5).
Ia juga menyanggah pihak-pihak yang menyebut Perpres No. 20/2018 itu mempermudah masuknya TKA. Menurut Jokowi, isu tersebut direkayasa untuk kepentingan politik.
"Jadi jangan dibalik-balik. Ini kembalinya ke isu politik lagi, hati-hati. Sebetulnya memperketat justru kita dibilang mempermudah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Diakui Jokowi, memang ada pekerja China yang masuk seiring dengan meningkatnya investasi Negeri Tirai Bambu itu ke Indonesia. Tapi, Jokowi menjamin bahwa TKA yang masuk bukan pekerja kasar. Hanya TKA dengan keahlian khusus dan belum tersedia di Indonesia yang boleh masuk.
"Memang ada TKA yang masuk ke sini tapi itu untuk hal-hal yang kita belum memiliki skill-nya. Tapi hanya 1 sampai 4 bulan pulang. Gajinya lebih mahal mereka dari kita," ucap Jokowi.
Imigrasi melakukan razia TKA (Foto: Dok. Imigrasi)
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi melakukan razia TKA (Foto: Dok. Imigrasi)
Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa Perpres No. 20/2018 tidak membuka lebar pintu masuk untuk TKA.
Kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tak dilonggarkan, yang boleh masuk hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia. Yang dipermudah hanya izin bagi TKA dengan keahlian khusus yang dibutuhkan oleh investor asing.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan mempermudah TKA masuk. Bukan, sama sekali bukan. Mohon dibaca dulu Perpresnya. Sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga kerja kasar. Ini hanya pada level medium ke atas, level manager, general manager, kemudian direktur," ujar Pramono.
Ia menambahkan, selama ini TKA yang bekerja di Indonesia kesulitan mengurus perpanjangan izin kerja. Prosedur perizinan itu yang dibenahi pemerintah. Tapi syarat dan kriteria TKA yang boleh masuk tidak diperlonggar.
"Mereka-mereka yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu balik lagi ke Singapura baru ke sini. Jadi hal yang berkaitan dengan TKA yang dipermudah itu adminsitrasinya. Karena selama ini administrasinya terlalu berbelit-belit, kemudian pengurusannya terlalu lama," tegasnya.
"Dan adminsitrasi itu mengutamakan untuk TKA menengah ke atas. Ini adalah izin administrasinya, bukan tentang mendatangkan tenaga kerja," lanjut Pramono.
ADVERTISEMENT