Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Lemhanas hingga Rp 29 Juta

24 Juli 2018 11:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembekalan Peserta PPSA XII, PPRA 56 Lemhanas. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pembekalan Peserta PPSA XII, PPRA 56 Lemhanas. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) untuk berbagai jenjang, hingga yang tertinggi jadi sebesar Rp 29,085 juta. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional.
ADVERTISEMENT
Meski Perpres itu baru ditandatangani pada 17 Juli 2018, namun mengutip laman setkab.go.id, kenaikan tunjangan akan diterima para pegawai Lemhanas mulai November 2017. “Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan November 2017,” demikian dinyatakan dalam Pasal 5 Perpres tersebut.
Artinya akan ada rapel pembayaran kenaikan tunjangan kinerja selama 9 bulan yang terlewat.
Kenaikan tunjangan diberikan atas pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Lemhanas. Menurut Perpres yang baru tersebut, pegawai (PNS, TNI, Polri dan Pegawai lainnya) di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Dikutip dari Perpres tersebut, di Lemhanas terdapat 17 kelas jabatan. Untuk posisi terendah yakni kelas jabatan 1, besar tunjangannya Rp 1.968.000 per bulan. Sedangkan untuk kelas jabatan 17, besar tunjangannya Rp 29.085.000 per bulan.
Ilustrasi menghitung uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
Meski demikian, tidak semua pegawai Lemhanas menerima tunjangan tersebut. Mereka yang tak berhak atas tunjangan ini adalah: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagai diatur dengan Perpres Nomor 74 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, menurut Perpres ini, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di Lembaga Ketahanan Nasional.
Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya penerima tunjangan tidak dikenai lagi pajak penghasilan.