Jokowi: Program Sertifikat Tanah Gratis, Kalau Bayar Lapor Polisi

26 Januari 2019 19:26 WIB
Warga DKI Jakarta menunjukkan sertifikat tanah yang telah diberikan oleh Kementerian ATR. (Foto: Dok. Kementerian ATR)
zoom-in-whitePerbesar
Warga DKI Jakarta menunjukkan sertifikat tanah yang telah diberikan oleh Kementerian ATR. (Foto: Dok. Kementerian ATR)
ADVERTISEMENT
Pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Presiden Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan, program di bawah komando Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor kelurahan setempat.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, selama program tersebut berjalan, banyak aduan yang masuk bahwa pembuatan sertifikat tidak benar-benar gratis. Ada biaya yang diklaim sebagai administrasi hingga transpor yang harus dibayar. Berdasarkan pantaun kumparan, bahkan ada pula seorang warga yang mengeluarkan uang hingga Rp 500 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi geram dan menegaskan bahwa BPN sejatinya tidak boleh memungut biaya. Jika ada oknum yang melakukan, Jokowi pun mendorong warga untuk melaporkan perbuatan tersebut.
“Ya dilaporkan aja kalo memang ada itu,” ungkap Jokowi, Sabtu (26/1).
Presiden Joko Widodo membagikan sertifikat tanah kepada warga DKI Jakarta. (Foto: Dok. Kementerian ATR)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo membagikan sertifikat tanah kepada warga DKI Jakarta. (Foto: Dok. Kementerian ATR)
Meski demikian Jokowi tidak menampik bahwa ada kemungkinan pihak kelurahan yang memungut biaya untuk pemasangan patok. Hal tersebut menurut Jokowi cukup wajar karena kelurahan perlu anggaran. Namun lain halnya untuk BPN.
ADVERTISEMENT
“Tapi memang di kelurahan itu ada dipungut misalnya untuk patok. Dipungut untuk biaya-biaya di kelurahan. Bukan di BPN. Kalau di BPN laporkan. Itu aja,” ujarnya.
Menurut Jokowi besaran biaya untuk pengadaan patok di setiap wilayah bisa berbeda-beda, bergantung pada kesepakatan. Meski demikian besaran tidak terlalu mahal.
“Sekitar Rp 150 ribuan. Laporkan saja ini sudah ada anggaran dari pemerintah. Ke Cyber Pungli, ke Polisi terserah. Kalau seperti ini enggak bener. Enggak bener. Ya biasalah ada oknum-oknum yang ambil manfaat dari setiap program, pasti ada,” tandasnya.