Jokowi: Regulasi Perizinan di Sektor Migas Masih Berbelit

2 Mei 2018 10:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo pagi ini membuka acara pertemuan tahunan pengusaha minyak dan gas dalam Indonesian Petroleoum Association (IPA) Convex 2018. Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan regulasi peraturan dan perizinan di sektor migas dalam negeri masih kurang kondusif.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, meskipun kementerian saat ini sudah mengurangi sebanyak 186 regulasi peraturan dan perizinan, di mana baru 14 perizinan di hulu yang baru disederhanakan, Jokowi menilai regulisasinya masih berbelit-belit.
“Regulasi perizinan harus dipangkas. Jangan lagi berbelit-belit,” kata Jokowi dalam sambutanya di IPA Convex 2018 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (2/5).
Kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor migas yang pagi ini datag ke IPA Convex 2018, Jokowi menegaskan agar mereka menyampaikan apa saja regulasi perizinan yang masih menghambat investasi mereka. Hal itu, kata dia, bisa disampaikan dalam forum yang berlangsung 3 hari ini atau langsung ke dirinya.
“Saya ingin dibicarakan di forum ini apa regulasi yg masih berbelit-belit. Sampaikan saja ke Menteri ESDM (Ignasius Jonan). Kalau enggak sanggup, sampaikan langsung ke saya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Jokowi juga menuturkan, para KKKS bisa menyampaikan masukan mereka tentang sistem kontrak bagi hasil gross split yang baru diterapkan di Indonesia menggantikan skema cost recovery. Sebab, bulan ini pemerintah akan meluncurkan Online Single Submission atau peraturan izin satu pintu.
“Sampaikan saja termasuk gross split, apa yang harus dibenahi. Bulan ini kami akan buka Online Single Submission. Jadi tidak usah muter-muter dari kementerian lain ke kementerian lain. Dari dirjen ke dirjen lain, dan gubernur ke bupati. Mudah-mudahan bulan ini akan rampung dari pusat ke daerah dengan sistem ini,” jelasnya.