news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jokowi Tambah Dana Program Keluarga Harapan Rp 15 Triliun di 2019

23 Oktober 2018 20:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden RI Joko Widodo saat menghadiri Dies Natalis Universitas Sumatera Utara (USU), Senin (8/10/2018). (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden RI Joko Widodo saat menghadiri Dies Natalis Universitas Sumatera Utara (USU), Senin (8/10/2018). (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menambah anggaran bantuan sosial (bansos) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun depan menjadi Rp 34,4 triliun. Dana bansos PKH pada 2019 naik sekitar Rp 15 triliun dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 19,4 triliun.
ADVERTISEMENT
“Pada 2019, dana penerima PKH menjadi Rp 34,4 triliun,” kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dalam paparan pencapaian 4 Tahun Kinerja Joko Widodo-Jusuf Kalla di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (23/10).
Tapi Agus tidak menyebutkan alasan mengapa dana bantuan tersebut naik lebih dari 50 persen itu. Dia hanya mengatakan bahwa bantuan pada 2019 kondisional sesuai beban kebutuhan keluarga dengan peningkatan pada komponen pendidikan dan kesehatan 100 persen dalam setiap keluarga yang menerima.
Agus lantas membeberkan penyerapan dana PKH tahun ini. Dalam laporannya, realisasi penyaluran dana PKH 2018 hingga 20 September 2018 mencapai Rp 14,77 triliun.
“Untuk realisasi penerimanya, hingga 20 September 2018 mencapai 9,8 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan 10 juta KPM (yang ditetapkan di awal tahun),” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
PKH merupakan bantuan atau program bantuan sosial bersyarat (conditional cash transfer) yang diberikan kepada masyarakat miskin yang memiliki kondisional kesehatan dan pendidikan.
Mensos Agus Gumiwang di Kantor Wapres (27/08/2018). (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mensos Agus Gumiwang di Kantor Wapres (27/08/2018). (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Bantuan ini sudah berlangsung sejak awal pemerintahan Jokowi-JK. Pada 2014, bantuan PKH dianggarkan sebesar Rp 5,6 triliun dengan jumlah penerima 2,97 juta KPM. Sejak 2015-2016, nilai bantuan ini dikondisionalkan.
Dengan kata lain, pemerintah akan melihat kondisi keluarga tersebut berhak menerima atau tidak dengan mengacu pada syarat, di antaranya hamil dan masih punya tanggungan anak kecil atau masih sekolah.
Pada 2017, nilai bantuan ini kemudian ditetap flat sebesar Rp 1,89 juta per KPM hingga tahun ini. Dalam kurun waktu 2015-2017, pemerintah juga telah menyortir KPM yang masih berhak menerima bantuan. Hasilnya, ada 230.351 KPM yang digraduasi atau tidak lagi menerima PKH karena dianggap sudah tidak perlu dibantu pemerintah lagi setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT